Skandal Proyek KITB: Rp22 M dan Rp13 M Potensi Pendapatan PTPN I Hilang, Lahan Rp97 M Bermasalah

Jakarta, MI – Laporan audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan lahan proyek Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026) bahwa dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi 2021 hingga Semester I 2024 tertanggal 2 September 2025, auditor negara menilai kerja sama pemanfaatan lahan pada proyek tersebut tidak memberikan keuntungan optimal bagi PT Perkebunan Nusantara I.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan: PTPN I kehilangan potensi pendapatan dengan mekanisme bagi hasil saleable area sebesar Rp22.040.782.909,00. PTPN I kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp13.449.000.000,00 karena belum ada kejelasan mekanisme bagi hasil non-saleable area. Potensi pendapatan yang kurang diperhitungkan atas perbedaan nilai aset tanaman yang dihapuskan untuk proyek KITB atas sejumlah 4.754 pohon. Potensi kehilangan lahan karena lahan telah dikuasai namun belum dikonversi menjadi HPL seluas 63,4 hektare atau senilai Rp97.636.000.000,00," petik laporan BPK itu.
Adapun proyek Kawasan Industri Terpadu Batang sendiri merupakan proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang.
Perusahaan ini dibentuk melalui konsorsium sejumlah BUMN dan BUMD, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebesar 35 persen, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) sebesar 30 persen, PTPN IX sebesar 25 persen, serta Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Batang sebesar 10 persen.
Pemerintah juga memperkuat proyek tersebut melalui tambahan Penyertaan Modal Negara kepada PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang kemudian disalurkan ke PT KITB.
Dengan tambahan modal tersebut, komposisi saham berubah drastis. PT Kawasan Industri Wijayakusuma menjadi pemegang saham dominan dengan porsi sekitar 96,59 persen, sementara saham PT PP turun menjadi sekitar 1,70 persen, PTPN IX sekitar 1,22 persen, dan Perumda Aneka Usaha Batang sekitar 0,49 persen.
Namun di balik ambisi besar proyek strategis nasional tersebut, audit BPK menemukan berbagai persoalan serius terkait pemanfaatan lahan milik PTPN.
Dalam perjanjian kerja sama, PTPN I bertindak sebagai pemilik lahan yang bekerja sama dengan PT KITB melalui skema pemanfaatan lahan yang berlaku minimal 80 tahun. Kerja sama tersebut mencakup lahan seluas 30.879.692 meter persegi atau sekitar 3.087,9 hektare.
Rinciannya terdiri dari lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 7.886.683 meter persegi, Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 13.346.910 meter persegi, serta lahan berstatus Erfpacht Verponding seluas 9.665.919 meter persegi.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan krusial dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Pertama, penetapan kompensasi saleable area dinilai tidak menguntungkan PTPN I. Auditor mencatat mekanisme perhitungan bagi hasil tidak memberikan nilai optimal bagi perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Kedua, terdapat kompensasi lahan non-saleable seluas sekitar 527,79 hektare yang direncanakan menjadi saham preferen tetapi hingga kini belum terealisasi.
Ketiga, ditemukan perbedaan jumlah aset tanaman yang dihapuskan dengan jumlah aset tanaman yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam rangka penggantian nilai aset terdampak proyek KITB.
Keempat, legalitas serta proses serah terima lahan kerja sama dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak untuk area sekitar 63,4 hektare.
Serangkaian persoalan tersebut berdampak langsung pada potensi kehilangan pendapatan bagi PTPN.
Audit mencatat PTPN I berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp22.040.782.909 dari mekanisme bagi hasil saleable area. Selain itu, perusahaan juga berpotensi kehilangan sekitar Rp13.449.000.000 akibat belum jelasnya mekanisme pembagian hasil non-saleable area.
Tak hanya itu, terdapat pula potensi kekurangan perhitungan kompensasi akibat perbedaan nilai aset tanaman yang dihapuskan sebanyak 4.754 pohon.
Masalah lain yang disorot auditor adalah lahan seluas sekitar 63,4 hektare yang belum dikonversi dari HGU menjadi HPL, dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp97,6 miliar.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena sejumlah kelemahan pengelolaan internal. Direksi PTPN I dinilai kurang cermat dalam memberikan masukan terkait klausul bagi hasil dalam perjanjian kerja sama dengan PT KITB. Selain itu, pengawasan terhadap proses pengalihan status lahan dari HGU menjadi HPL juga dinilai tidak optimal.
Audit juga menyoroti kurangnya kecermatan sejumlah pejabat internal, mulai dari bagian hukum yang menangani pengurusan status lahan, bagian optimalisasi aset yang bertanggung jawab dalam koordinasi penggunaan lahan, hingga bagian tanaman dan perencanaan yang dinilai tidak akurat dalam menyampaikan data jumlah aset yang harus diganti oleh pihak pengembang kawasan industri.
Manajemen PTPN I sebenarnya telah memberikan penjelasan kepada auditor dengan menyatakan masih terdapat klausul terbuka dalam perjanjian kerja sama yang memungkinkan negosiasi kompensasi antara PTPN dan PT KITB.
Namun BPK menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan tersebut karena argumentasi yang disampaikan dinilai bersifat umum dan tidak menjawab secara spesifik temuan yang ditemukan dalam audit.
Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada manajemen PTPN I. Dewan Komisaris diminta memberikan arahan kepada direksi untuk melakukan review dan negosiasi ulang terhadap perjanjian kerja sama dengan PT KITB, khususnya terkait klausul pembagian hasil.
Direksi juga diminta memastikan mekanisme pengalihan status lahan dari HGU menjadi HPL dilakukan sesuai perjanjian serta memberikan sanksi internal kepada pejabat yang dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan perhitungan ulang kompensasi penggantian tanaman serta melakukan penghapusan aset tanaman secara lebih akurat apabila terdapat perbedaan data.
Temuan audit ini menambah daftar persoalan tata kelola dalam proyek strategis nasional. Proyek yang digadang-gadang menjadi motor investasi industri nasional tersebut kini justru menyisakan pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset negara dan potensi kerugian yang muncul dari kerja sama lahan antara BUMN dan pengelola kawasan industri.
Topik:
