Manajemen Proyek PT Rekind Semrawut, Cost Overrun PLTP Rantau Dedap Tembus Rp752 M

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai kelemahan serius dalam pengelolaan manajemen proyek di PT Rekayasa Industri (Rekind). Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Restrukturisasi Perusahaan dan Manajemen Proyek PT Rekind tahun 2021, 2022, dan semester I 2023.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (16/3/2026), BPK mencatat PT Rekind telah mengalami kerugian dan membukukan kinerja negatif sejak 2018. Kerugian tersebut dipicu oleh sejumlah proyek besar yang bermasalah serta lemahnya tata kelola manajemen proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction).
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah titik lemah dalam pengelolaan proyek yang berpotensi memicu kerugian perusahaan.
Beberapa kelemahan yang ditemukan antara lain perencanaan proyek dan rencana eksekusi yang tidak matang, pengelolaan perubahan pekerjaan (change order) yang tidak sesuai prosedur, implementasi manajemen risiko proyek yang tidak memadai, serta lemahnya monitoring dan pengendalian biaya proyek.
Meski PT Rekind disebut telah melakukan sejumlah perbaikan prosedur manajemen proyek dan meningkatkan peran manajemen risiko, BPK menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang berpotensi memicu kerugian keuangan perusahaan.
Salah satu sorotan utama BPK adalah proses penyusunan estimasi biaya proyek yang dinilai belum memadai. Pada tahap proposal proyek, estimasi biaya disebut belum sepenuhnya didasarkan pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, estimasi biaya langsung pada sejumlah proyek memang telah disusun secara rinci oleh tim engineering, procurement, dan construction. Namun BPK menemukan bahwa tidak seluruh perhitungan tersebut didukung oleh verifikasi data yang memadai, termasuk kajian lapangan seperti soil investigation maupun site visit.
Temuan ini berdampak langsung pada potensi ketidakakuratan perhitungan biaya proyek.
BPK bahkan mencatat salah satu proyek, yakni PLTP Rantau Dedap, mengalami pembengkakan biaya atau cost overrun hingga mencapai Rp752.760.389.789 per 30 November 2023 akibat perhitungan estimasi biaya yang tidak akurat.
"Hal tersebut mengakibatkan Estimasi biaya proyek berpotensi tidak akurat sehingga berdampak pada cost overrun/kerugian proyek; Estimasi biaya proyek PLTP Rantau Dedap tidak akurat sehingga berdampak pada terjadinya cost over sebesar Rp752.760.389.789,00; dan Kontrak yang dilakukan oleh PT Rekind berpotensi mengalami dispute dalam pelaksanaannya," petik laporan BPK itu.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa biaya kontinjensi proyek belum sepenuhnya dihitung berdasarkan analisis risiko proyek yang memadai. Pada beberapa proyek yang diuji petik, dokumen analisis risiko memang tersedia, namun tidak digunakan sebagai dasar utama dalam menentukan nilai biaya kontinjensi.
Kondisi tersebut membuat nilai contingency cost yang dimasukkan dalam proposal proyek lebih banyak didasarkan pada pertimbangan manajerial dibandingkan analisis risiko yang terukur.
Masalah lain juga ditemukan dalam proses reviu kontrak EPC. BPK mencatat bahwa PT Rekind belum melakukan penilaian risiko yang memadai terhadap sejumlah usulan perubahan kontrak yang diajukan kepada pemilik proyek.
Dalam dokumen reviu kontrak yang diperiksa auditor, PT Rekind hanya mencatat usulan perubahan klausul kontrak tanpa disertai analisis risiko terhadap potensi kerugian perusahaan di masa depan.
Akibatnya, BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa kontrak (dispute) dalam pelaksanaan proyek.
BPK menegaskan bahwa berbagai kelemahan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius, mulai dari estimasi biaya proyek yang tidak akurat, risiko pembengkakan biaya proyek, hingga potensi sengketa kontrak dalam pelaksanaan proyek.
Temuan tersebut, menurut BPK, juga dipicu oleh kurang cermatnya Direksi PT Rekind dalam melakukan evaluasi estimasi biaya pada tahap proposal proyek serta belum adanya pedoman internal yang memadai terkait perhitungan biaya kontinjensi dan mekanisme klarifikasi dokumen proyek.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT Rekind memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi untuk memperkuat proses pengambilan keputusan pada tahap perencanaan proyek.
Selain itu, Direksi PT Rekind juga diminta menyempurnakan prosedur perhitungan biaya kontinjensi berbasis analisis risiko serta memperbaiki mekanisme klarifikasi dokumen tender dan reviu kontrak proyek secara lebih komprehensif.
Topik:
