BREAKINGNEWS

“Borok Sistemik” PT Elnusa — Dari Investasi Gagal hingga Dugaan Kontrak Fiktif Bernilai Puluhan Miliar

“Borok Sistemik” PT Elnusa — Dari Investasi Gagal hingga Dugaan Kontrak Fiktif Bernilai Puluhan Miliar
Ilustrasi investigatif yang menggambarkan gedung PT Elnusa Tbk dipadukan dengan dokumen audit BPK RI (LHP Nomor 70/LHP/XX/12/2024). Visual uang rupiah, borgol, dan simbol peringatan menegaskan temuan serius terkait dugaan kontrak fiktif, kelebihan pembayaran, serta kegagalan investasi yang mengindikasikan lemahnya tata kelola dan potensi pelanggaran hukum. (Foto: Dok MI/Olahan)

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap PT Elnusa Tbk membuka tabir persoalan yang jauh melampaui sekadar kesalahan administratif.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 70/LHP/XX/12/2024, BPK menemukan rangkaian indikasi masalah serius yang menunjukkan potensi kegagalan tata kelola secara sistemik—bahkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Pemeriksaan yang mencakup periode 2021 hingga Semester I 2023 ini dilakukan secara lintas wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Banten, hingga Prancis.

Cakupan audit yang luas itu justru memperlihatkan satu pola yang konsisten: lemahnya pengendalian internal, buruknya perencanaan investasi, hingga potensi praktik menyimpang dalam pelaksanaan kontrak.

Sejumlah temuan utama BPK meliputi investasi yang merugi, aset yang tidak produktif, kelebihan pembayaran dalam jumlah besar, proyek gagal, hingga dugaan kontrak fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perusahaan.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai temuan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan biasa dalam pengelolaan bisnis.

“Temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan administratif atau business judgment yang meleset. Ini menunjukkan pola kelalaian sistemik, bahkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, dikutip Kamis (19/3/2026).


💣 INVESTASI GAGAL: KEPUTUSAN TANPA KAJIAN, DANA TERKUNCI

BPK secara tegas menyoroti sejumlah investasi yang tidak memberikan nilai tambah. Alih-alih menghasilkan keuntungan, beberapa proyek justru mencatat nilai negatif—indikasi kuat bahwa keputusan investasi diambil tanpa kajian yang memadai.

Dana besar yang digelontorkan tidak hanya gagal memberikan return, tetapi juga berpotensi berubah menjadi kerugian ratusan miliar rupiah. Dalam praktik tata kelola yang sehat, investasi seharusnya didasarkan pada studi kelayakan yang matang, mitigasi risiko yang jelas, serta pengawasan ketat selama pelaksanaan.

Namun dalam kasus ini, BPK melihat adanya kelemahan sejak tahap perencanaan.

“Ini menunjukkan tidak adanya prinsip kehati-hatian (prudential principle). Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi yang berdampak luas,” kata Trubus.


🚢 ASET MENGANGGUR: OPERASI BERJALAN, NILAI EKONOMI MANDUL

Temuan lain yang mengemuka adalah keberadaan aset yang tetap beroperasi namun tidak memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan. Kapal-kapal tetap berjalan, biaya operasional terus keluar, tetapi pemasukan yang dihasilkan jauh dari optimal.

Kondisi ini tidak hanya menunjukkan inefisiensi, tetapi juga potensi pemborosan yang sistematis. Dalam jangka panjang, aset yang tidak produktif akan menjadi beban keuangan yang menggerus kinerja perusahaan.

“Kalau aset tetap dibiayai tetapi tidak menghasilkan, itu bukan lagi sekadar kesalahan manajemen. Itu bisa dianggap pembiaran yang merugikan,” tegas Trubus.


⚠️ PROYEK ESP Rp674 MILIAR: GAGAL EKSEKUSI, RUGI PULUHAN MILIAR

Dalam proyek pengadaan 30 unit Electric Submersible Pump (ESP) dengan nilai mencapai Rp674 miliar, BPK menemukan adanya kegagalan signifikan dalam pelaksanaan. Proyek tersebut justru menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp32 miliar.

Kegagalan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam tahap implementasi proyek. Tidak hanya soal perencanaan yang kurang matang, tetapi juga minimnya kontrol terhadap pelaksanaan di lapangan.

“Ini bukan sekadar salah hitung. Ini kegagalan eksekusi yang seharusnya bisa dicegah jika sistem pengawasan berjalan efektif,” ujar Trubus.


💸 KELEBIHAN BAYAR Rp255 MILIAR: KONTROL INTERNAL DIPERTANYAKAN

Audit BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran mencapai Rp255 miliar, serta klaim standby sebesar Rp3,3 miliar yang tidak didukung dasar yang memadai.

Temuan ini menjadi indikator kuat bahwa sistem verifikasi dan pengendalian internal perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam praktik tata kelola yang baik, setiap pembayaran harus melalui proses validasi yang ketat dan terdokumentasi dengan jelas.

“Kalau dana bisa dicairkan tanpa dasar yang kuat, itu menunjukkan sistem kontrol internal jebol. Ini alarm keras bagi manajemen,” kata Trubus.


🚨 DUGAAN KONTRAK FIKTIF: TITIK PALING KRUSIAL

Salah satu temuan paling serius dalam audit ini adalah dugaan kontrak fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp89,7 miliar serta denda Rp8,9 miliar.

Kontrak fiktif bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti. Praktik ini biasanya melibatkan manipulasi dokumen, pekerjaan yang tidak pernah dilakukan, atau penggelembungan nilai kontrak.

“Kontrak fiktif itu bukan wilayah abu-abu. Kalau terbukti, itu jelas tindak pidana. Ini harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Trubus.


🧾 PROYEK MANGKRAK DAN ANAK USAHA BERMASALAH

Masalah tata kelola juga terlihat dalam sejumlah proyek kerja sama dan kinerja anak usaha.

Kerja sama dengan Antam senilai Rp108 miliar dilaporkan tidak memberikan manfaat alias mangkrak. Ini menunjukkan lemahnya evaluasi terhadap mitra kerja serta minimnya pengawasan terhadap realisasi proyek.

Sementara itu, di Elnusa Petrofin ditemukan piutang macet sebesar Rp10,94 miliar—indikasi lemahnya sistem verifikasi dan manajemen risiko kredit.

Tak hanya itu, di Lumajang terdapat dana Rp4,58 miliar yang belum dikembalikan, serta fee Rp801 juta yang masih menggantung tanpa kejelasan status.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa masalah tidak hanya terjadi di level induk perusahaan, tetapi juga menjalar ke anak usaha dan proyek-proyek di daerah.


🔍 POLA BERULANG: KEGAGALAN TATA KELOLA MENYELURUH

Jika ditarik garis besar, temuan BPK menunjukkan pola yang konsisten dan berulang, bukan kasus yang berdiri sendiri. Kelemahan terjadi di hampir semua lini:

  • Perencanaan investasi yang tidak matang

  • Pelaksanaan proyek yang tidak terkontrol

  • Sistem pembayaran yang longgar

  • Pengendalian internal yang tidak efektif

Kondisi ini memperlihatkan adanya kegagalan tata kelola (corporate governance failure) yang bersifat menyeluruh, dari hulu hingga hilir.


⚖️ DESAKAN PENEGAKAN HUKUM

Trubus menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi administratif. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, pola yang sama akan terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala yang lebih besar.

“Kalau indikasi seperti kontrak fiktif dan kelebihan bayar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, maka ini sudah masuk wilayah hukum. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa audit ini dapat menjadi pintu masuk bagi proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ini sudah cukup menjadi dasar awal untuk pendalaman. Tinggal apakah ada keberanian untuk menindaklanjutinya atau tidak,” katanya.


⏳ MENUNGGU RESPONS RESMI

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Elnusa Tbk, melalui Head of Corporate Communications Jayanty Oktavia Maulina, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan Monitorindonesia.com.

Minimnya respons ini justru menambah tanda tanya publik: apakah temuan-temuan serius ini akan dijawab dengan transparansi, atau justru berujung pada pengaburan tanggung jawab?

Satu hal yang jelas, audit BPK kali ini bukan sekadar laporan rutin—melainkan sinyal keras adanya persoalan mendalam dalam tata kelola perusahaan migas yang tak bisa lagi diabaikan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

“Borok Sistemik” PT Elnusa — Dari Investasi Gagal hingga Dug | Monitor Indonesia