21 Borok Jasindo Terbuka, KPK Baru Sentuh Dua: Skandal Besar Dibiarkan?
.webp)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan kerusakan sistemik di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 10/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, BPK mencatat 21 temuan serius yang menggambarkan buruknya tata kelola, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan bernilai miliaran sampai ratusan miliar rupiah.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026), memperlihatkan pola masalah yang tidak berdiri sendiri.
BPK justru menemukan benang merah kegagalan sistemik, mulai dari proses bisnis inti, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola manajemen.
Alih-alih sekadar kesalahan administratif, temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang berulang, kontrol internal yang lemah, dan praktik pengelolaan yang berisiko tinggi terhadap kerugian negara.
RINCIAN 21 TEMUAN: DARI OPERASIONAL HINGGA DUGAAN PENYIMPANGAN
Dalam auditnya, BPK mengelompokkan temuan dalam beberapa sektor krusial:
1. Tata Kelola dan Operasional Inti Jasindo
BPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses bisnis utama perusahaan:
Recovery subrogasi tidak sesuai ketentuan, berpotensi merugikan perusahaan
Renegosiasi dengan 39 mitra belum selesai dan tidak tercatat secara tepat dalam laporan keuangan
Asuransi kredit dengan Bank Mandiri tidak sesuai aturan
Pengelolaan kolateral jaminan tertanggung tidak memadai
Pengelolaan utang premi koasuransi bermasalah hingga terjadi kelebihan pembayaran Rp2,869 miliar
Biaya akuisisi tidak sesuai ketentuan
Aset tanah dan bangunan senilai Rp651,457 miliar tidak dimanfaatkan optimal
Proses identifikasi polis dan pemindahbukuan piutang tidak sesuai prosedur
Pengelolaan kas kredit sementara selama 2021–2023 tidak sesuai pedoman internal
Layanan klaim dinilai belum optimal, berpotensi merugikan nasabah
Temuan ini menunjukkan bahwa fungsi inti perusahaan asuransi justru berjalan tidak sehat, mulai dari penjaminan, pencatatan hingga pelayanan klaim.
2. Penyimpangan Keuangan dan Benefit Manajemen
BPK juga menemukan indikasi masalah dalam kebijakan internal dan fasilitas manajemen:
Pinjaman sebesar Rp6 miliar kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan tidak sesuai ketentuan
Pembayaran asuransi purna jabatan direksi dan komisaris terjadi kelebihan Rp2,108 miliar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas penggunaan dana perusahaan, terutama yang terkait dengan kepentingan internal elite manajemen.
3. Masalah di Jasindo Syariah
Unit syariah juga tak luput dari sorotan:
Tidak ada pengaturan limit akseptasi dan biaya akuisisi di tingkat direksi
Layanan klaim tidak optimal
Pembayaran penghasilan direksi, komisaris, dan pengawas syariah tidak sesuai ketentuan
Kekosongan jabatan direktur operasional
Ini menunjukkan lemahnya governance bahkan di unit yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
4. Masalah di Anak Usaha (PT Mitracipta Polasarana)
Di anak usaha, BPK menemukan:
Penelitian penawaran proyek dan penagihan piutang tidak memadai
Pendapatan dari sewa gedung MR 21 tidak optimal
Kekurangan pembayaran pajak parkir sebesar Rp201,18 juta
Pengawasan proyek pengadaan lemah
Perhitungan dan pembayaran asuransi purna jabatan tidak sesuai aturan
BENANG MERAH: KACAU TOTAL DAN SISTEMIK
Dari keseluruhan temuan, BPK menegaskan bahwa masalah di Jasindo bersifat menyeluruh dan terstruktur, bukan kasus sporadis.
Beberapa indikator kuatnya:
Kontrol internal lemah, membuka peluang penyimpangan
Inefisiensi tinggi, memicu kelebihan bayar miliaran rupiah
Aset besar menganggur, menunjukkan buruknya strategi bisnis
Layanan inti bermasalah, berisiko langsung ke nasabah
Tata kelola manajemen dipertanyakan, termasuk dalam pemberian benefit
BPK bahkan menegaskan dalam LHP bahwa kondisi ini menunjukkan:
“Pengelolaan belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan dan mengandung kelemahan signifikan dalam sistem pengendalian internal.”
KONTRAS DENGAN LANGKAH KPK: BARU 2 KASUS
Di tengah luasnya temuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru baru menangani sebagian kecil perkara.
Dua kasus yang saat ini diusut:
Dugaan korupsi pembayaran komisi (2017–2020) dengan kerugian sekitar Rp36 miliar
Dugaan korupsi komisi asuransi kapal PT Pelni dengan kerugian sekitar Rp9 miliar
Selain itu, satu perkara kegiatan fiktif senilai Rp38 miliar telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hanya menyeret dua terdakwa.
Padahal, dalam putusan tersebut disebutkan adanya sejumlah pihak lain yang turut diperkaya hingga puluhan miliar rupiah, namun belum dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penegakan hukum berjalan parsial dan belum menyentuh keseluruhan dugaan masalah.
JANGAN SAMPAI ADA KESAN TEBANG PILIH
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk pengembangan perkara yang lebih luas.
“Kalau kita melihat 21 temuan itu, jelas ada pola. Ini bukan kasus tunggal. Dalam hukum pidana korupsi, temuan audit BPK sangat relevan untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan,” ujar Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (21/3/2026).
Ia menyoroti potensi ketimpangan antara besarnya temuan dan kecilnya penindakan hukum.
“Ini yang saya sebut potensi under-enforcement. Jangan sampai publik melihat ada pembiaran atau penanganan yang tidak maksimal. KPK harus menjelaskan kenapa baru dua kasus yang diproses,” tegasnya.
Menurut Kurnia, jika tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh, maka ada risiko:
Kerugian negara tidak sepenuhnya dipulihkan
Pihak yang bertanggung jawab lolos dari jerat hukum
Praktik serupa berulang di masa depan
UJIAN BESAR KPK DAN PEMERINTAH
Kasus Jasindo kini berkembang menjadi lebih dari sekadar laporan audit. Ini adalah ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi.
Dengan 21 temuan yang mengindikasikan masalah struktural, publik menunggu:
Apakah KPK akan memperluas penyidikan?
Siapa saja aktor di balik berbagai penyimpangan itu?
Mengapa sebagian besar temuan belum disentuh proses hukum?
Jika tidak ada langkah lanjutan, maka temuan BPK berisiko hanya menjadi dokumen tanpa konsekuensi hukum, sementara potensi kerugian negara tetap menggantung.
Di titik ini, pertanyaan paling tajam pun mengemuka:
Apakah skandal besar di Jasindo sedang didiamkan, atau memang belum berani dibongkar sepenuhnya?
(an)
Topik:
