BREAKINGNEWS

Dugaan Manipulasi Aset Perumnas Rp1,945 T: Tanah Rusunami Dijual Tapi Dicatat jadi Investasi

Dugaan Manipulasi Aset Perumnas Rp1,945 T: Tanah Rusunami Dijual Tapi Dicatat jadi Investasi
BPK membongkar dugaan penyimpangan pencatatan aset Perum Perumnas senilai Rp1,945 triliun dalam LHP Nomor: 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Temuan itu terkait pencatatan tanah HPL rusunami yang telah terjual namun masih diakui sebagai Properti Investasi. BPK menilai langkah tersebut tidak sesuai PSAK dan memunculkan keuntungan semu hingga Rp1,94 triliun dalam laporan keuangan Perumnas tahun 2024. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan pencatatan aset di tubuh Perum Perumnas senilai Rp1,945 triliun. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 s.d. 2024 pada Perum Perumnas, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait di Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (25/5/2026), BPK secara tegas menyatakan pencatatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada rusunami yang telah terjual sebagai Properti Investasi (PI) sebesar Rp1.945.367.000.000,00 belum sesuai ketentuan.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan Perumnas menyajikan saldo Properti Investasi pada laporan keuangan tahun 2024 sebesar Rp2,34 triliun. Nilai itu melonjak drastis hingga 504,53 persen dibanding tahun 2023 yang hanya Rp387,2 miliar.

“Saldo PI terdiri dari Unit Rumah Susun Sewa (Rusunawa), Unit Komersial Sewa, dan Tanah HPL atas Bangunan Rumah Susun Milik (Rusunami),” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkapkan lonjakan fantastis itu salah satunya dipicu pengakuan kembali aset tanah HPL pada tujuh proyek pengembangan unit Rusunami Perumnas yang telah dijual kepada masyarakat.

Padahal, berdasarkan kajian konsultan SMCO dan merujuk PSAK 13 tentang Properti Investasi, aset tersebut dinilai tidak memenuhi karakteristik properti investasi.

“Tanah HPL Perumnas tidak memenuhi karakteristik PI karena tanah HPL Perumnas tidak digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa, melainkan untuk keperluan penyediaan barang berupa unit rusun,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa tanah HPL tersebut secara substansi telah berpindah manfaat ekonominya kepada pembeli unit rusunami, sehingga Perumnas dinilai tidak lagi memiliki kendali penuh atas aset dimaksud.

Dalam temuannya, BPK bahkan menyoroti adanya penggunaan metode penilaian yang dinilai bermasalah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian dilakukan dengan pendekatan data pasar menggunakan objek pembanding yang dinilai tidak identik dengan kondisi aset sebenarnya.

“Berdasarkan hasil komunikasi dengan KAP HR diketahui bahwa KAP HR telah melakukan diskusi terkait pendekatan yang digunakan dalam melakukan penilaian,” tulis BPK.

Akibat pencatatan tersebut, Perumnas disebut membukukan keuntungan semu dalam laporan laba rugi tahun 2024. BPK mencatat perubahan metode pencatatan dari cost method menjadi fair value method memunculkan surplus nilai aset mencapai Rp1.943.156.149.250,00.

Namun di sisi lain, jika pencatatan itu dikoreksi sesuai standar akuntansi, Perumnas justru berpotensi mencatat rugi bersih sebesar Rp1,913 triliun pada tahun buku 2024.

“Pencatatan HPL Perumnas pada aset PI dan perubahan kebijakan akuntansi atas pengukuran PI dari sebelumnya menggunakan metode biaya menjadi metode nilai wajar yang diberlakukan secara prospektif mengakibatkan Perumnas membukukan pendapatan lainnya atas selisih nilai wajar PI dengan nilai buku pada Tahun 2024 sebesar Rp1.943.156.149.250,00,” ungkap BPK.

BPK juga menilai lemahnya pengawasan Dewan Pengawas dan Direksi Perumnas menjadi penyebab persoalan tersebut. Direksi disebut belum menyusun dan menetapkan kebijakan akuntansi keuangan secara memadai.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Dewan Pengawas meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan Direksi Perumnas serta meminta Perumnas segera melakukan koreksi atas kelebihan pencatatan saldo Properti Investasi sebesar Rp1,945 triliun dan menyajikan kembali aset HPL sesuai standar akuntansi keuangan. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Manipulasi Aset Perumnas Rp1,94 T... | Monitor Indonesia