Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pengusaha batu bara Samin Tan kini berubah menjadi bola panas yang mengarah ke lingkaran elite kekuasaan, aparat penegak hukum, hingga sosok misterius yang disebut publik sebagai “Jenderal K”.
Apa yang awalnya terlihat sebagai perkara tambang ilegal biasa, perlahan membuka dugaan adanya jejaring besar mafia tambang dan makelar proyek energi yang selama ini disebut-sebut kebal hukum.
Sorotan kini tak lagi hanya tertuju kepada Samin Tan, tetapi juga kepada pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto, hingga sosok jenderal berinisial “K” yang namanya ramai dibisikkan dalam berbagai aksi demonstrasi dan perbincangan publik.
Gelombang tekanan itu muncul setelah adanya informasi mengenai pertemuan tertutup antara Samin Tan, Muhammad Suryo dan Hendra Susanto di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2024.
Pertemuan tersebut disebut berlangsung tertutup usai salat magrib dan berlangsung cukup lama. Sumber yang mengetahui langsung pertemuan itu bahkan mengaku masih mengingat detail pakaian kedua tamu malam itu.
Samin Tan disebut mengenakan kemeja lengan panjang dipadukan jeans warna dongker dan sepatu kets hitam. Sedangkan Muhammad Suryo memakai kemeja hitam lengan pendek, jeans biru dan sepatu kets putih.
Namun ketika dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026), Hendra Susanto mengaku lupa. “Waduh mohon maaf bang, saya lupa,” ujarnya singkat.
Jawaban singkat itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat tinggi negara bisa “lupa” terhadap pertemuan tertutup dengan pengusaha yang kini menjadi tersangka kasus tambang ilegal bernilai triliunan rupiah.
Kasus PT AKT sendiri kini menjadi perhatian nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut PT AKT masih melakukan penambangan hingga tahun 2025 padahal izin operasionalnya telah berakhir sejak terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
“Ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi tambang, melainkan dugaan kejahatan besar yang melibatkan jaringan kekuasaan.
Nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp7 triliun membuat publik semakin yakin bahwa mustahil operasi sebesar itu berjalan tanpa perlindungan elite.
Di tengah memanasnya kasus tersebut, nama Muhammad Suryo kembali menjadi sorotan.
Sosok ini selama bertahun-tahun disebut kerap muncul dalam berbagai kasus dugaan korupsi dan proyek bermasalah, namun tidak pernah benar-benar tersentuh proses hukum.
Mulai dari dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, kasus proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, hingga dugaan pengembalian uang Rp27 miliar dalam perkara BTS Kominfo yang menyeret nama eks Menpora Dito Ariotedjo.
Dalam perkara DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo bahkan disebut menerima “sleeping fee” sebesar Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar terkait pengaturan lelang proyek pembangunan jalur kereta api.
Istilah “sleeping fee” sendiri merujuk pada praktik uang kompensasi kepada peserta lelang yang sengaja dikalahkan agar proyek dimenangkan pihak tertentu.
Nama Muhammad Suryo juga muncul dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.
Namun hingga kini, status hukumnya terus menjadi misteri.
Saling sandera?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pernah menyebut Muhammad Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pernyataan itu kemudian dibantah Plt Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango. “Kalau belum diumumkan resmi di konferensi pers, berarti belum ada,” kata Nawawi.
Pernyataan berbeda di internal KPK itu memunculkan spekulasi soal adanya tarik menarik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara terbuka meminta KPK transparan terhadap status hukum Muhammad Suryo.
“Supaya tidak ada keraguan pada publik,” tegas Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com kala itu.
Sorotan makin tajam karena Muhammad Suryo disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri dan sebelumnya pernah menjadi Deputi Penindakan KPK serta Kapolda Metro Jaya.
Kedekatan keduanya disebut telah berlangsung lama sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda DIY.
Bahkan, dalam berbagai aksi demonstrasi, massa secara terbuka menyebut adanya dugaan perlindungan terhadap Muhammad Suryo dari oknum aparat penegak hukum.
Nama Karyoto makin ramai dikaitkan dengan sosok “Jenderal K” yang diteriakkan massa aksi JAN saat demonstrasi di Kejaksaan Agung dan KPK.
Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Senin (25/5/2026), Karyoto tidak memberikan jawaban dan diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan pernah melontarkan pernyataan mengejutkan mengenai hubungan kasus Firli Bahuri dan Muhammad Suryo.
Menurut Agus, penetapan tersangka terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya diduga dibalas dengan penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka di KPK. “Menurut saya lebih kepada upaya saling sandera,” kata Agus.
Pernyataan itu menjadi bom besar karena mengindikasikan adanya perang kepentingan antarelite penegak hukum.
Agus juga menyoroti keterlibatan Firli Bahuri dalam gelar perkara penetapan tersangka Muhammad Suryo saat dirinya sendiri sudah menyandang status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Secara moral itu cacat,” ujar Agus.
Tak hanya di sektor proyek dan perkeretaapian, nama Muhammad Suryo juga pernah dikaitkan dengan dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi dan Kali Opak, Yogyakarta.
Meski sempat mendapat teguran dari Balai Besar Sungai Serayu Opak, kasus tersebut tak pernah benar-benar berujung pada proses hukum serius.
Di tengah seluruh rangkaian kasus itu, publik kini melihat pola yang sama: nama Muhammad Suryo terus muncul dalam berbagai perkara besar, tetapi selalu lolos dari jerat hukum.
Kondisi itulah yang membuat aksi massa terus bermunculan.
M Suryo, Hendra Susanto dan Jenderal "K" harus diperiksa!
Pada 11 Mei 2026, ratusan massa dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung RI.
Mereka mendesak Kejagung tidak berhenti pada Samin Tan dan segera memeriksa Muhammad Suryo, Hendra Susanto serta sosok “Jenderal K”.
Dua hari kemudian, massa kembali mendatangi Gedung KPK. Dalam orasinya, Koordinator Nasional JAN Ibrahim menegaskan bahwa publik tidak lagi percaya jika hukum hanya menyasar pemain lapangan.
“Berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum,” tegas Ibrahim.
Ia juga menyebut adanya dugaan relasi kuat dengan elite penegak hukum yang membuat proses hukum berjalan lamban.
Kini publik menunggu apakah Kejaksaan Agung dan KPK benar-benar berani membongkar aktor utama di balik mafia tambang dan makelar proyek energi, atau justru kasus ini kembali berhenti pada nama-nama yang dijadikan tameng.
Sebab di mata publik, kasus Samin Tan sudah jauh melampaui perkara tambang ilegal biasa.
Kasus ini mulai dipandang sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan gurita kekuasaan, jaringan makelar proyek, hingga relasi gelap antara pengusaha dan aparat penegak hukum yang selama ini disebut tak tersentuh hukum. (an)

