BREAKINGNEWS

Mengapa Nama Mangihut Sinaga Muncul dalam Kasus LPEI? Jejak Alphard, Utang Puluhan Miliar, dan Pertanyaan yang Belum Tuntas

Mengapa Nama Mangihut Sinaga Muncul dalam Kasus LPEI? Jejak Alphard, Utang Puluhan Miliar, dan Pertanyaan yang Belum Tuntas
LPEI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus berkembang.

Meski sejumlah tersangka telah didakwa dan sebagian sudah menjalani proses persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara ini belum berakhir.

Di tengah pengembangan kasus yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu, nama Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga ikut menjadi perhatian publik.

Bukan karena ditetapkan sebagai tersangka, melainkan karena namanya muncul dalam rangkaian fakta penyidikan yang diungkap KPK, termasuk penyitaan satu unit Toyota Alphard yang saat itu berada dalam penguasaannya.

Lalu mengapa nama Mangihut Sinaga ikut disebut dalam pusaran kasus LPEI?

Pertanyaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penyitaan terhadap Toyota Alphard tahun 2023 yang diketahui terdaftar atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan Hendarto, terdakwa kasus korupsi pembiayaan LPEI sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan di bawah Grup Bara Jaya Utama (BJU).

Fakta bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan pengawasan aparat penegak hukum langsung memantik perhatian publik.

Namun Mangihut membantah keras berbagai spekulasi yang berkembang.

Menurut Mangihut, keberadaan mobil tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara korupsi LPEI, melainkan bagian dari hubungan utang-piutang pribadi yang telah berlangsung jauh sebelum kasus itu mencuat.

"Saya laporkan di LHKPN karena merasa ini itikad baik. Bukan dari hasil kejahatan yang saya tahu, bukan dari mana-mana," kata Mangihut saat berbincang dengan Monitorindonesia.com pada beberapa bulan lalu dikutip Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa dirinya memiliki piutang kepada Hendarto sejak beberapa tahun lalu. Dalam perjalanan waktu, sebagian utang telah dicicil, namun masih tersisa kewajiban miliaran rupiah yang belum dibayar.

Mangihut mengaku pada 2024 kembali bertemu dengan Hendarto yang meminta tambahan waktu untuk melunasi utangnya.

Menurut Mangihut, saat itu dirinya bahkan kembali memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar.

Dalam proses negosiasi tersebut, Hendarto disebut menawarkan satu unit Toyota Alphard yang masih dalam status leasing untuk digunakan Mangihut sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban utang.

"Mobil itu masih leasing, cicilannya sekitar Rp38 juta per bulan dan masih tersisa sekitar satu setengah tahun lagi sampai lunas. Akhirnya disepakati utang dipotong Rp900 juta dan dibuatkan surat dari pihak perusahaan. Sejak itu mobil ada sama saya," ujar Mangihut.

Penjelasan tersebut menjadi dasar pembelaan Mangihut ketika KPK menelusuri asal-usul kendaraan yang terkait dengan terdakwa korupsi LPEI.

Mengaku Tidak Tahu Soal Kredit LPEI

Mangihut menegaskan bahwa saat menerima penggunaan kendaraan tersebut, dirinya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang sedang membayangi Hendarto maupun perusahaan-perusahaannya.

Menurut dia, informasi mengenai kasus LPEI baru diketahuinya setelah dipanggil oleh penyidik KPK.

"Saya kaget dipanggil KPK soal kasus LPEI. Saya tanya, kasus apa? Katanya soal kredit. Saya tidak pernah tahu urusan kredit itu," ujarnya.

Mangihut mengaku selama ini hanya mengetahui Hendarto sebagai pengusaha yang memiliki berbagai aktivitas bisnis perkebunan dan usaha lainnya.

Ia membantah memiliki keterlibatan dalam proses pengajuan kredit maupun hubungan bisnis dengan LPEI.

"Saya tidak ada hubungan dengan kredit LPEI itu. Saya hanya urusan pinjam-meminjam pribadi. Kalau ada korupsi di dalam proses kredit itu, saya tidak tahu menahu," tegasnya.

Ia juga menolak tuduhan yang menyebut dirinya pernah ikut mengurus perkara tertentu di institusi penegak hukum.

Menurut Mangihut, seluruh klarifikasi yang diberikan kepada KPK sudah disertai dokumen pendukung mulai dari surat pengakuan utang, kuitansi hingga dokumen transaksi lainnya.

"Semua dokumen kami tunjukkan. Bukan rekayasa. Setelah diperiksa, baru saya tahu ternyata orang itu punya kasus," katanya.

Bantah Tuduhan Terima Rp60 Miliar

Sorotan terhadap Mangihut semakin besar setelah beredar informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan dana hingga Rp60 miliar dari Hendarto.

Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Mangihut.

Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai fakta dan tidak pernah terjadi.

"Itu salah. Hendarto punya utang ke kami sekitar Rp42 miliar pokoknya. Karena dia kesulitan bayar, lalu dinegosiasikan. Dia hanya mampu mencicil, dan yang sudah masuk sekitar Rp6,5 miliar. Sisanya masih tertunggak. Dari mana ceritanya jadi Rp60 miliar?" kata Mangihut.

Ia kembali menegaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan pembayaran utang pribadi dan bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diketahuinya.

"Kwitansi ada. Dokumen ada. Saya sudah jelaskan semua ke KPK. Itu utang, bukan uang dari kredit LPEI," ujarnya.

Menurut Mangihut, hubungan pertemanannya dengan Hendarto telah berlangsung sejak 2003.

Namun ia menegaskan hubungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam dugaan korupsi.

"Dari dulu kami berkawan. Tapi bukan berarti saya terima uang hasil korupsi. Itu murni hubungan utang-piutang," katanya.

KPK: Penyidikan Masih Terus Berprogres

Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan Mangihut, KPK memastikan penyidikan kasus LPEI belum berhenti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan.

"Penyidikan masih terus berprogres," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana, aset, hubungan para pihak, hingga kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga mengungkap masih menelusuri sejumlah kredit bermasalah yang berkaitan dengan pembiayaan LPEI.

KPK bahkan menyebut sedang mendalami berbagai kredit macet yang diduga memiliki keterkaitan dengan pola penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan negara.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkap adanya istilah "uang zakat" yang diduga digunakan sebagai kode pemberian fee dari debitur kepada pejabat tertentu di lingkungan LPEI.

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Budi Sokmo.

KPK juga pernah menyampaikan sedang menyelidiki sedikitnya 11 debitur LPEI dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perkara LPEI bukan sekadar kasus kredit macet biasa, melainkan dugaan korupsi sistemik yang melibatkan pembiayaan negara dalam jumlah sangat besar.

Dakwaan Hendarto Membuka Tabir Skandal Triliunan Rupiah

Nama Hendarto sendiri menjadi salah satu pusat perhatian dalam perkara ini.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Hendarto disebut terlibat dalam skema pembiayaan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,06 triliun dan USD49,88 juta.

Jaksa menguraikan dugaan rekayasa kelayakan usaha, manipulasi data pembiayaan, penggunaan agunan yang bermasalah, hingga dugaan penggunaan dana pembiayaan untuk aktivitas yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata Jaksa KPK Achmad Husin Madya dalam persidangan.

Dakwaan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perkara LPEI masih memiliki banyak lapisan yang belum sepenuhnya terungkap.

Publik Menunggu Jawaban Tuntas

Hingga saat ini KPK belum pernah mengumumkan status tersangka terhadap Mangihut Sinaga.

Tidak ada pernyataan resmi yang menyebut anggota Komisi III DPR RI tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi LPEI.

Namun fakta bahwa namanya muncul dalam penyidikan, adanya hubungan utang-piutang bernilai puluhan miliar dengan terdakwa, serta keberadaan kendaraan yang berasal dari lingkungan perusahaan terdakwa membuat publik terus menaruh perhatian.

Di tengah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, masyarakat tentu berharap seluruh fakta dibuka secara transparan.

Karena dalam perkara sebesar LPEI, pertanyaan yang paling penting bukan hanya mengapa sebuah nama muncul dalam penyidikan, melainkan apakah seluruh pihak yang mengetahui, menikmati, menerima manfaat, atau memiliki keterkaitan dengan aliran dana dan aset yang dipersoalkan telah benar-benar ditelusuri secara menyeluruh oleh penegak hukum.

Kasus LPEI belum tamat. Penyidikan masih berjalan. Dan publik masih menunggu sampai seluruh tabir perkara ini benar-benar terbuka.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Mengapa Nama Mangihut Sinaga Muncul dalam Kasus LPEI? | Monitor Indonesia