Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara dan hilangnya pendapatan PT PLN (Persero) dengan total nilai mencapai lebih dari Rp15 triliun memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar persoalan administratif atau kelemahan tata kelola perusahaan semata.
Menurutnya, besarnya nilai yang terungkap justru menuntut adanya pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan indikasi tindak pidana yang menyebabkan negara dirugikan.
"Kalau nilainya mencapai belasan triliun rupiah, tentu publik tidak bisa menerima jika persoalan ini hanya berhenti pada rekomendasi administratif. Harus ada investigasi menyeluruh. Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui persoalan ini, dan mengapa praktik tersebut bisa berlangsung dalam waktu yang lama tanpa koreksi," kata Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Senin (1/6/2026).
Menurut Trubus, temuan BPK tersebut sangat mengkhawatirkan karena menyangkut perusahaan negara yang mengelola sektor strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Dalam kondisi keuangan negara yang membutuhkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan, praktik yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan PLN hingga Rp6,9 triliun justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan.
"Ini bukan angka kecil. Hampir Rp7 triliun potensi pendapatan PLN hilang. Di sisi lain negara juga harus mengeluarkan kompensasi lebih dari Rp8,5 triliun. Jika dijumlahkan, dampaknya sangat besar terhadap keuangan negara dan kinerja perusahaan. Karena itu publik berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab," tegasnya.
BPK sebelumnya menemukan bahwa sejumlah pelanggan yang telah ditetapkan sebagai pelanggan layanan premium melalui sistem Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) ternyata tidak dikenakan tarif premium atau tarif layanan khusus sebagaimana ketentuan internal PLN.
Padahal pelanggan premium mendapatkan perlakuan khusus yang tidak dinikmati pelanggan biasa. Mereka memperoleh prioritas pasokan listrik, perlindungan lebih baik saat terjadi pelepasan beban (load curtailment), hingga fasilitas tertentu yang menjamin kontinuitas pasokan listrik.
Namun ironisnya, meski menikmati layanan di atas standar, pelanggan tersebut tetap membayar tarif reguler. Lebih jauh lagi, mereka bahkan ikut memperoleh kompensasi listrik yang sumber dananya berasal dari keuangan negara.
BPK mencatat kondisi tersebut menyebabkan negara menanggung beban kompensasi listrik sebesar Rp8.508.199.322.881,52. Sementara itu PLN kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp6.905.475.352.439,77 pada tahun anggaran 2022.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar. Jika pelanggan memperoleh layanan premium, mengapa tidak dikenakan tarif premium? Mengapa negara justru harus membayar kompensasi kepada pelanggan yang mendapatkan perlakuan khusus? Dari perspektif tata kelola, ini adalah anomali yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujar Trubus.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu mendalami apakah kebijakan tersebut semata-mata lahir karena kelemahan manajemen atau terdapat unsur lain yang menguntungkan pihak tertentu.
"Kejaksaan Agung, KPK maupun BPKP perlu melakukan pendalaman. Jangan sampai publik berasumsi bahwa ada pihak yang diuntungkan dari ketidaksinkronan kebijakan tersebut. Semua harus dibuka secara transparan," katanya.
Menurut Trubus, yang tidak kalah penting adalah mengusut mengapa rekomendasi dan kebijakan internal PLN yang telah berlaku sejak 2014 tidak dijalankan secara konsisten.
Program layanan premium sendiri telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Komite Direktur Niaga PLN Nomor 005.K/KOMITE-NIAGA/DIR/2014. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pelanggan yang memperoleh layanan premium seharusnya dikenakan tarif khusus yang berbeda dari pelanggan reguler.
"Kalau kebijakannya sudah ada sejak 2014, lalu mengapa pada 2022 masih ditemukan ketidaksesuaian? Ini menunjukkan ada persoalan pengawasan yang sangat serius. Pertanyaannya, apakah direksi mengetahui kondisi tersebut atau justru membiarkannya?" ujarnya.
Trubus juga menyoroti temuan BPK yang menyebut Direktur Retail dan Niaga PLN belum menyusun kajian keekonomian tarif premium, belum menerapkan tarif sesuai ketentuan layanan khusus, serta belum mengusulkan pengecualian pelanggan premium dari skema dana kompensasi.
Menurutnya, fakta tersebut memperlihatkan adanya kegagalan manajerial yang tidak bisa dianggap remeh.
"Kalau rekomendasi BPK menunjukkan adanya kewajiban yang tidak dijalankan oleh pejabat terkait, maka harus dievaluasi siapa yang bertanggung jawab. Dalam tata kelola BUMN, tanggung jawab tidak boleh menguap begitu saja. Ada jabatan, ada kewenangan, dan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia bahkan meminta Kementerian BUMN untuk turun langsung mengevaluasi jajaran direksi PLN yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor niaga dan tarif.
"BUMN harus menjadi contoh tata kelola yang baik. Jangan sampai perusahaan milik negara justru menjadi sumber kebocoran keuangan akibat lemahnya pengawasan internal. Menteri BUMN harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, Trubus menilai sikap diam Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo atas pertanyaan publik mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK hanya akan memperbesar kecurigaan masyarakat.
"Hingga hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai langkah konkret apa yang telah dilakukan PLN untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Padahal yang dipersoalkan bukan angka kecil, melainkan potensi kerugian dan kehilangan pendapatan yang nilainya mencapai belasan triliun rupiah," ujarnya.
Menurut Trubus, transparansi menjadi keharusan karena PLN merupakan perusahaan yang mengelola dana publik dan memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional.
"Semakin lama tidak dijelaskan, semakin besar ruang spekulasi yang muncul di masyarakat. Karena itu PLN harus membuka seluruh fakta dan menjelaskan secara rinci apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana upaya pemulihan kerugian yang akan dilakukan," katanya.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar Direktur Utama PLN memerintahkan Direktur Retail dan Niaga melakukan kajian komprehensif terkait tarif premium, berkoordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai kebijakan tarif pelanggan premium, serta memastikan pengawasan penerapan tarif layanan khusus dilakukan secara ketat melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola BUMN dan upaya pemerintah memberantas kebocoran keuangan negara, temuan BPK tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen PLN dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar mengapa pelanggan premium tidak dikenakan tarif premium, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya potensi pendapatan Rp6,9 triliun dan membengkaknya beban kompensasi negara hingga Rp8,5 triliun. Publik menunggu jawaban yang jelas, bukan sekadar alasan administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait sejauh mana temuan dan rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti.
Sikap bungkam ini menambah daftar pertanyaan publik, terutama di tengah sorotan terhadap tata kelola BUMN strategis dan komitmen pemerintah dalam menutup kebocoran keuangan negara.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

