Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly.
Yasonna juga diduga mengetahui kasus pemerasan pengurusan izin imigrasi Warga Negara Asing (WNA) selama periode dia membawahi Dirjen Imigrasi.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank dengan senilai Rp366,7 miliar.
Jumlah itu masih yang masuk ke rekening penampung. Namun yang nilainya sangat besar yang disetor oleh perusahaan-perusahaan jasa pengurusan keimigrasian diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
KPK mengungkap, dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji resmi dan tunjangan.
Sementara itu, sebesar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga kuat berasal dari setoran pihak pemohon layanan keimigrasian, seperti pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.
Selama periode 2022–2026, Ketua KPK Setyo mengungkap para pejabat dan staf di lingkungan Imigrasi tersebut diduga menerima aliran uang, baik secara tunai, transfer langsung, maupun melalui skema perantara (layering), dengan nilai akumulasi sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Dalam praktiknya, proses permohonan izin tinggal bagi WNA sengaja dipersulit dan kerap ditolak tanpa alasan yang jelas jika diajukan secara normal. Pemohon atau biro jasa dipaksa membayar biaya tambahan di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi, mulai dari loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah) hingga proses verifikasi akhir di Ditjen Imigrasi (pusat).
Mengingat kasus ini terjadi di periode 2019-2026, Sekjen Indonesian Corruption Watch (INDECH) Order Gultom mengingatkan KPK untuk berani memeriksa Menkumham Yasonna laoly dan Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini,” ujar Order Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Minggu (7/6/2026).
Order mengatakan, pihaknya juga sudah lama memantau proses pengurusan keimigrasian WNA ini. Dia bahkan mengungkap ratusan perusahaan jasa pengurusan imigrasi WNA harus ikut diperiksa KPK.
“Nama-nama ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian ini ada kita pegang dan setelah dicek dibekingi dan dimiliki oleh orang-orang besar juga. Ada Anggota DPR, pejabat negara dan lainnya,” katanya.
Pangeran 10 Tahun Siapa?
Bahkan, kata Order Gultom, penguasa mayoritas pengurusan jasa tenaga kerja asing di Indonesia dibekingi dengan sebutan “pengeran” yang diduga orang dekat Menteri Yasonna Laoly.
“Jadi kami duga ‘Pengeran” ini yang berkuasa menentukan perusahaan jasa mana yang boleh mengurus keimigrasian WNA selama periode 2014-2024,” katanya.
Namun, setelah pergantian rezim Jokowi, Yasonna Laoly pun berganti. Di masa menteri Imipas Agus Andrianto, hampir semua perusahaan-perusahaan jasa yang dibantengi oleh “Pangeran” mulai disingkirkan.
“Kalau tahun 2026 ini jatah “pangeran” sudah tinggal ampas. Sudah ganti rezim soalnya,” ujar seorang Kepala Imigrasi (Kanim) di kawasan Indonesia Timur kepada Monitorindonesia.com pada Minggu (7/6/2026) malam.
Kanim di wilayah hanya melaksanakan perintah dari “pusat”. Dia enggan menjelaskan siapa yang “orang pusat” tersebut saat dicecar wartawan Monitorindonesia.com.
“Kami hanya pelaksana di lapangan. Kami bekerja sesuai arahan pusat. Kalau biaya pengurusan keimigrasian WNA itu urusan pihak ketiga dari perusahaan yang mempekerjakan WNA. Kami gak sampai ke situ,” kilahnya.
Dirjen Binawas-K3 Kemenaker Terlibat
Selain Dirjen Imigrasi, Dirjen Binawas dan K3 Kementerian Tenaga Kerja juga turut harus diperiksa. Sebab, izin tenaga kerja asing harus persetujaun Dirjen Binawas-K3 Kemenaker.
“KPK juga harus ungkap aliran dana ke Dirjen Binawas-K3 Kemenaker. Jangan hanya Imigrasi saja,” tandas Order.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tahap penyelidikan terhadap praktik pemerasan di lembaga yang kala itu masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Proses permohonan izin tinggal bagi WNA sengaja dipersulit dan kerap ditolak tanpa alasan yang jelas jika diajukan secara normal.
Pemohon atau biro jasa dipaksa membayar biaya tambahan di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi, mulai dari loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah) hingga proses verifikasi akhir di Ditjen Imigrasi (pusat).
"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas: alur perintah bergerak dari atas ke bawah (top-down), sedangkan aliran uangnya bergerak dari bawah ke atas (bottom-up atau setoran)," tegas Setyo.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sdr. SK (Silmy Karim) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024; Sdr. SMG (Saffar Muhammad Godam) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; Sdr. JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal; Sdr. BGS (Bagus Bramantyo) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Kemudian Sdr. TBS (Tessar Bayu Setyaji) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Sdr. RAA (Ronald Arman Abdullah) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; Sdr. JSP (Juniadi Sri Priambudi) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Sdr. GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

