BREAKINGNEWS

Ini Daftar Perusahaan Biro Jasa Pengurusan WNA di Imigrasi

Ini Daftar Perusahaan Biro Jasa Pengurusan WNA di Imigrasi
Yasonna H. Laoly bersama anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly (Foto: Istimewa)
Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi semakin mengarah pada terbongkarnya sebuah industri besar yang selama bertahun-tahun diduga menikmati keuntungan dari lalu lintas pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
 
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi layanan keimigrasian, kini sorotan mengarah kepada perusahaan-perusahaan pengguna TKA dan jaringan biro jasa pengurusan WNA yang selama ini menjadi perantara utama dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
 
Temuan terbaru yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (12/6/2026) menunjukkan bahwa betapa masifnya bisnis pengurusan WNA tersebut.
 
Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, sedikitnya terdapat 35.454 tenaga kerja asing yang bekerja pada puluhan perusahaan tambang, smelter, energi, konstruksi dan kawasan industri.
 
Angka tersebut baru berasal dari satu wilayah industri. Belum termasuk kawasan industri raksasa lainnya di Weda Bay, Morowali, Konawe, Obi, Kalimantan, Sulawesi hingga berbagai proyek strategis nasional yang juga mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja asing.
 
Dengan jumlah TKA sebesar itu, muncul pertanyaan mendasar yang kini mulai menjadi perhatian penyidik KPK: siapa yang selama ini mengurus seluruh dokumen keimigrasian mereka dan siapa yang menguasai bisnis pengurusan WNA di Indonesia?
 
Pertanyaan itu semakin relevan setelah Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya ketimpangan penguasaan pasar pengurusan izin tinggal WNA.
 
"Informasi itu masih kami dalami. Memang ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan dalam jumlah besar, sementara yang lain sangat sedikit," kata Taufik, Jumat (12/6/2026).
 
Menurut Taufik, penyidik masih menelusuri apakah dominasi tersebut terjadi secara alamiah karena faktor bisnis atau justru merupakan hasil pengaturan yang mengarah pada praktik monopoli dan permainan jaringan tertentu di lingkungan keimigrasian.
 
"Apakah itu mengarah pada praktik monopoli atau tidak, kami belum sampai pada kesimpulan tersebut," tegasnya.
 
Pernyataan KPK itu memperkuat dugaan bahwa kasus yang saat ini ditangani bukan sekadar perkara pungutan liar di loket pelayanan imigrasi, melainkan berpotensi mengarah pada penguasaan pasar pengurusan keimigrasian oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses khusus ke pusat pengambilan keputusan.
 
 
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asing di wilayah Tobelo antara lain: PT Lasting East Energy dengan 88 TKA, PT Angel Nickel Industry sebanyak 652 TKA, Adhira Cipta Sukses 235 TKA, PT Jade Bay Metal Industry 522 TKA, Arthadipa Cepat Cipta 59 TKA, Blue Sparking Energy 735 TKA, Huafei Nickel Cobalt 1.663 TKA, Langit Metal Industry 363 TKA, PT Weda Bay Nickel 583 TKA, PT Jiaman New Energy 821 TKA.
 
Kemudian, PT Youshan Nickel Indonesia 341 TKA, PT Westrong Metal Industry 373 TKA, PT Kao Rahai Smelters 107 TKA, PT Huaxiang Refining Indonesia 314 TKA, PT Cosan Metal Industry 559 TKA, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) 2.513 TKA, PT Landasan Teknik Lestari 1.267 TKA, PT Sky Brightness Metal Industry 138 TKA, Perintis Makmur Indonesia 4.177 TKA, Guang Tsing Halmahera Nickel 180 TKA.
 
Selanjutnya, PT Ruby International Mining 128 TKA, Huake Nickel Indonesia 211 TKA, PT Layanan Pemeliharaan Integrasi 193 TKA, PT Weda Bay Energi 396 TKA, Lipe Metal Industry 244 TKA, PT Lin Victor Metal Industry 301 TKA, PT Maluku Utara Metal Industry 69 TKA, Inovasi Kharisma Nusantara 146 TKA, Kia Berkat Karunia 5.148 TKA, Perkasa Metal Industry 132 TKA.
 
Kemudian, Lancon Metal Industry 167 TKA, PT Yashi Indonesia Investment 176 TKA, PT Blue Sparking Energy 33 TKA, PT Huafei Nickel Cobalt 125 TKA, Mahkota Pemimpin Muda 74 TKA, Nicole Metal Industry 115 TKA, PT Andalan Metal Industry 57 TKA, PT Rept Batterie Indonesia 1.155 TKA, PT Artha Jaya Leonindo 1.687 TKA dan PT Cipta Karya Bersama Indonesia 217 TKA.
 
Selain itu, terdapat PT Debonair Nickel Indonesia 251 TKA, PT Eternal Nickel Industry 399 TKA, PT Garuda Darma Ekapratama 412 TKA, Sunny Metal Industry 288 TKA, PT Youshan Nickel Indonesia 76 TKA, PT Langit Metal Industry 43 TKA, PT Sunny Metal Industry 66 TKA, PT Jiu Long Metal Industry 200 TKA, Visi Maluku Sinergi 220 TKA, PT Mitra Solusi Cepat 1.247 TKA.
 
Berikutnya, PT Universal Metal Trading 49 TKA, PT Universe Smelter Metal Industry 115 TKA, PT Sky Brightness Metal Industry 79 TKA, PT Kemajuan Aluminium Industry 4.359 TKA, The Eleventh Metallurgical Construction Group Co., Ltd 116 TKA, Terang Maha Karya 65 TKA dan Wiyata Jejak Karya 73 TKA.
perusahaan-di-tobelo
 
 
Adapun total keseluruhan mencapai 35.454 tenaga kerja asing.
 
Data tersebut menunjukkan bahwa hanya dari satu wilayah saja terdapat puluhan ribu tenaga kerja asing yang membutuhkan pengurusan visa, RPTKA, notifikasi tenaga kerja asing, izin tinggal terbatas (ITAS), perpanjangan izin tinggal, mutasi dokumen, hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya.
 
 
Artinya, nilai bisnis pengurusan keimigrasian yang beredar di balik aktivitas tersebut diduga sangat besar.
 
 
Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026.
 
Dalam penyidikan, KPK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang tersebar pada 96 rekening milik atau terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019-2025.
 
Yang mengejutkan, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang dapat dijelaskan berasal dari gaji dan tunjangan resmi.
 
Sementara sekitar Rp357 miliar lainnya diduga berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian.
 
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis.
 
"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas: alur perintah bergerak dari atas ke bawah (top-down), sedangkan aliran uangnya bergerak dari bawah ke atas (bottom-up atau setoran)," tegas Setyo.
 
Menurut KPK, selama periode 2022-2026 para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.
 
Pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit agar bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
 
Berkas permohonan disebut kerap ditolak, diperlambat atau dipersulit hingga pemohon menyerahkan uang kepada pihak-pihak tertentu.
 
 
Sorotan publik kini juga mengarah kepada mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
 
Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait perkembangan perkara yang terjadi saat dirinya masih membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi, Yasonna memilih tidak memberikan penjelasan.
 
"No comment saja," kata Yasonna kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026) malam.
 
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dapat dipanggil penyidik.
 
"Pemeriksaan para saksi tentunya berdasar kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi kepada Monitorindonesia.com.
 
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka, saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
 
"Dari keterangan para tersangka dan saksi yang sudah diperoleh, kemudian barang bukti yang diamankan, baik dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan maupun kegiatan penggeledahan, tentunya dibutuhkan konfirmasi ataupun keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik," jelasnya.
 
 
Monitorindonesia.com sebelumnya juga memperoleh keterangan dari Sekjen Indonesian Corruption Watch (INDECH) Order Gultom yang mendesak KPK tidak berhenti pada delapan tersangka.
 
Menurutnya, ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian juga harus diperiksa.
 
"Nama-nama ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian ini ada kita pegang dan setelah dicek dibekingi dan dimiliki oleh orang-orang besar juga. Ada anggota DPR, pejabat negara dan lainnya," kata Order.
 
Order juga meminta KPK berani memeriksa mantan Menkumham Yasonna Laoly serta Menteri Imipas Agus Andrianto.
 
"Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini," tegasnya.
 
Bahkan, Order mengungkap adanya sosok yang selama bertahun-tahun disebut sebagai "Pangeran" yang diduga memiliki pengaruh besar dalam menentukan perusahaan jasa mana yang memperoleh akses pengurusan keimigrasian WNA.
 
"Jadi kami duga 'Pangeran' ini yang berkuasa menentukan perusahaan jasa mana yang boleh mengurus keimigrasian WNA selama periode 2014-2024," ujarnya.
 
Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang Kepala Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan.
 
"Kalau tahun 2026 ini jatah 'Pangeran' sudah tinggal ampas. Sudah ganti rezim soalnya," ujarnya kepada Monitorindonesia.com.
 
Pejabat tersebut mengaku kantor imigrasi daerah hanya menjalankan instruksi dari pusat.
 
"Kami hanya pelaksana di lapangan. Kami bekerja sesuai arahan pusat. Kalau biaya pengurusan keimigrasian WNA itu urusan pihak ketiga dari perusahaan yang mempekerjakan WNA. Kami gak sampai ke situ," kilahnya.
 
Yasonna Laoly yang saat ini sebagai Anggota DPR RI saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, mengenai sosok misterius berjuluk "Pangeran" yang disebut-sebut menguasai bisnis jasa keimigrasian WNA selama satu dekade itu, Yasonna memilih irit bicara. "Siapa itu?" jawab Yasonna singkat kepada Monitorindonesia.com, Senin (8/6/2026).
 
Ketika dijelaskan bahwa sosok "Pangeran" dikaitkan dengan dugaan pengendali bisnis jasa keimigrasian serta pernah disebut dalam isu monopoli usaha di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Yasonna kembali menepisnya. "Itu cerita lama, sudah lama diklarifikasi. Berita didaur ulang," ujarnya.
 
 
Data 35.454 TKA di Tobelo menjadi gambaran betapa besarnya bisnis pengurusan WNA di Indonesia. Jika satu wilayah saja mencatat lebih dari 35 ribu tenaga kerja asing, maka publik patut bertanya berapa jumlah sebenarnya tenaga kerja asing yang tersebar di kawasan industri nasional dan berapa nilai ekonomi yang berputar dalam bisnis pengurusan keimigrasian mereka.
 
Karena itu, KPK didesak tidak hanya memburu pelaku penerima suap dan pemerasan di lingkungan Imigrasi, tetapi juga membongkar jaringan perusahaan jasa pengurusan WNA, aktor politik, pejabat negara, hingga pihak-pihak yang diduga selama ini mengendalikan pasar pengurusan keimigrasian dari balik layar.
 
Kasus yang kini menyeret delapan tersangka itu berpotensi baru menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik rente pengurusan tenaga kerja asing yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan aliran uang jauh lebih besar daripada Rp366,7 miliar yang sejauh ini berhasil terlacak penyidik.
 
 
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang kini diusut KPK tidak boleh berhenti pada penetapan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
 
Menurutnya, jika dugaan korupsi tersebut berlangsung secara sistemik selama bertahun-tahun, maka sangat sulit dipercaya praktik tersebut hanya melibatkan segelintir pejabat tanpa adanya jaringan yang lebih luas di belakangnya.
 
"Kalau korupsinya bersifat sistemik, artinya seluruh birokrasi yang ada di Imipas harus diperiksa untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com.
 
Trubus menegaskan KPK harus berani membongkar seluruh rantai bisnis pengurusan keimigrasian WNA, mulai dari pejabat pengambil kebijakan, biro jasa pengurusan dokumen, perusahaan pengguna tenaga kerja asing hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.
 
Menurutnya, penyidikan yang hanya berhenti pada pejabat lapangan berpotensi membuat aktor-aktor besar yang selama ini menikmati keuntungan justru lolos dari jeratan hukum. "Jangan hanya Silmy Karim yang dikorbankan," tegas Trubus.
 
Ia menilai fakta adanya 35.454 tenaga kerja asing di satu wilayah industri seperti Tobelo seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut lebih jauh siapa saja pihak yang selama ini mengendalikan pengurusan dokumen keimigrasian dalam jumlah besar.
 
Apalagi KPK sendiri telah mengungkap adanya perusahaan-perusahaan tertentu yang menguasai volume pengurusan izin tinggal WNA dalam jumlah sangat besar dibandingkan perusahaan lainnya.
 
Bagi Trubus, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa karena berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pasar, hingga monopoli jasa pengurusan keimigrasian.
 
"Ketika korupsi berlangsung secara sistemik, biasanya ada benang merah yang menghubungkan satu pihak dengan pihak lain. Karena itu pemeriksaannya tidak boleh parsial," ujarnya.
 
Karena itu, Trubus mendesak KPK dan PPATK menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari pengurusan izin tinggal WNA, termasuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang menerima manfaat ekonomi dari bisnis tersebut.
 
"PPATK harus masuk untuk membongkar aliran uangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmati hasilnya," kata Trubus.
 
Menurut Trubus, data puluhan ribu TKA yang ditemukan Monitorindonesia.com di Tobelo menunjukkan bahwa perkara yang saat ini diusut KPK berpotensi hanya puncak gunung es. 
 
Sebab, angka tersebut baru berasal dari satu wilayah industri di Indonesia. Jika data serupa dibuka dari kawasan industri lain seperti Morowali, Weda Bay, Konawe, Obi hingga kawasan industri strategis lainnya, jumlah tenaga kerja asing yang dokumennya harus diurus diperkirakan mencapai ratusan ribu orang dengan nilai bisnis pengurusan yang sangat besar.
 
"Kalau nanti ditemukan bukti hukum yang cukup, tentu bisa berkembang ke penyalahgunaan kewenangan atau bentuk tindak pidana lainnya. Tapi untuk sampai ke sana, semua pihak yang terkait harus diperiksa terlebih dahulu," pungkasnya.
 
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pernah menegaskan bahwa lembaganya siap turun tangan menelusuri jejak uang berkaitkan penyidikan dugaan korupsi.
 
Pun, Ivan menegaskan PPATK memiliki perangkat analisis transaksi keuangan yang mampu membuka pola aliran dana tersembunyi dalam perkara korupsi besar.
 
“PPATK selalu siap membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Jika ada permintaan dari KPK, atau aparat penegak hukum lainnya, kami akan melakukan analisis mendalam terhadap transaksi keuangan yang terkait,” ujar Ivan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com. (wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Ini Daftar Perusahaan Biro Jasa Pengurusan WNA di Imigrasi | Monitor Indonesia