Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan bobroknya tata kelola tambang timah nasional di tubuh PT Timah Tbk. Perusahaan pelat merah yang menguasai sekitar 85 persen wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah nasional itu justru diduga gagal menjaga aset negara dari serbuan tambang ilegal yang menggerus cadangan mineral bernilai puluhan triliun rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 14/LHP/XXI/2025 tertanggal 30 Januari 2025 mengungkap lemahnya pengawasan dan pengamanan wilayah tambang PT Timah sepanjang periode 2021 hingga Semester I 2023.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang sangat luas bagi maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di dalam konsesi perusahaan milik negara tersebut.
Padahal PT Timah menguasai 126 IUP dengan luas mencapai 473.310 hektare di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Namun luasnya konsesi ternyata tidak berbanding lurus dengan kemampuan menjaga sumber daya negara.
Dalam laporan eksplorasi perusahaan sendiri ditemukan aktivitas penambangan yang diduga dilakukan pihak luar di dalam wilayah IUP, mulai dari penggalian bawah tanah, pengambilan sisa deposit di bekas tambang hingga penambangan lepas pantai.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan dilakukan ketika sumber daya strategis negara diduga terus diambil pihak lain selama bertahun-tahun?
Lebih mencengangkan lagi, produksi PT Timah justru kalah jauh dibanding perusahaan swasta. Sepanjang 2021 hingga Semester I 2023, PT Timah hanya menghasilkan 54.390 ton logam timah dan berkontribusi sekitar 26 persen terhadap ekspor timah nasional. Sementara perusahaan swasta menguasai sekitar 74 persen ekspor nasional dengan volume mencapai 136.078 ton.
Ironi ini menjadi sorotan karena PT Timah menguasai mayoritas wilayah tambang nasional. Dengan dominasi lahan mencapai 85 persen, kontribusi ekspor yang hanya seperempat dari total nasional memunculkan dugaan adanya kebocoran sumber daya yang tidak bisa dianggap sepele.
BPK juga mengungkap kajian internal PT Timah yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal selama periode 2013–2020 telah menyebabkan potensi kehilangan sekitar 34.196 ton bijih timah atau setara 23.578 ton logam timah. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp6 triliun.
Tidak berhenti di situ, cadangan marginal PT Timah juga tercatat menyusut drastis dari 248.640 ton pada 2019 menjadi hanya 155.985 ton pada 2022. Penurunan sebesar 92.655 ton tersebut ditaksir setara dengan potensi kehilangan sumber daya senilai Rp25,33 triliun.
Artinya, hanya dari dua temuan besar tersebut, nilai sumber daya yang hilang telah menembus lebih dari Rp31 triliun. Angka yang nilainya setara dengan pembangunan berbagai proyek strategis nasional atau ribuan sekolah dan fasilitas kesehatan.
Temuan lainnya bahkan lebih mengejutkan. Kajian PT Timah bersama CV Pesona Tanjung Ratu pada 2022 menemukan sedikitnya 993 titik dugaan tambang ilegal di dalam wilayah konsesi perusahaan. Aktivitas tersebut didukung sekitar 3.247 unit alat tambang ilegal dan melibatkan lebih dari 6.200 penambang, termasuk remaja dan anak-anak.
Dari aktivitas ilegal tersebut saja, potensi kehilangan sumber daya diperkirakan mencapai 19.630 ton ore per tahun dengan nilai sekitar Rp3,15 triliun.
BPK juga menyoroti buruknya sistem pengamanan wilayah tambang. Dengan luas konsesi mencapai hampir setengah juta hektare, PT Timah hanya mengandalkan sekitar 597 personel keamanan. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk mengamankan aset negara yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Yang lebih memprihatinkan, laporan BPK mencatat banyak pelaku tambang ilegal hanya diberi peringatan tanpa proses hukum yang tegas. Sebagian bahkan diarahkan menjadi mitra perusahaan. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa praktik tambang ilegal tidak ditangani secara serius meskipun dampaknya berpotensi menggerus cadangan mineral negara dalam jumlah besar.
BPK juga menemukan adanya ketergantungan PT Timah terhadap pasokan bijih dari penambang masyarakat. Dalam risalah rapat direksi dan komisaris pada Januari 2022 disebutkan bahwa peningkatan produksi bijih timah "mau tidak mau berasal dari penambangan masyarakat". Namun sebagian besar hasil tambang tersebut justru dijual ke kolektor atau pihak lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Kondisi ini menunjukkan tata kelola industri timah nasional berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Di satu sisi negara menguasai mayoritas wilayah tambang, namun di sisi lain produksi dan pengendalian sumber daya justru tidak sepenuhnya berada dalam kendali.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah luar biasa, termasuk mempertimbangkan pengambilalihan pengamanan wilayah IUP PT Timah oleh negara serta melakukan penataan ulang tata niaga timah nasional yang melibatkan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan, berbagai kajian yang diungkap BPK menunjukkan potensi kehilangan sumber daya timah mencapai sekitar Rp34,48 triliun. Meski angka tersebut bukan merupakan satu perhitungan kerugian negara dalam satu periode yang sama, nilainya cukup menggambarkan besarnya sumber daya negara yang diduga bocor akibat lemahnya pengawasan, maraknya tambang ilegal, dan buruknya tata kelola sektor timah selama bertahun-tahun.

