Jakarta, MI – Fakta baru terungkap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, rangkaian pengungkapan perkara itu bermula setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari pihak yang berkaitan dengan Kuansing.
Informasi tersebut kini sejalan dengan penegasan KPK bahwa meski penanganan laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai di sektor pencegahan, penyidikan perkara pidana justru terus berjalan untuk mengungkap asal-usul uang, motif pemberian, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan verifikasi dan analisis terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Menurut Budi, proses analisis selesai dalam waktu kurang dari dua pekan atau lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. "Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," katanya.
Namun, KPK tidak dapat membuka hasil analisis tersebut kepada publik karena sesuai ketentuan hanya dapat disampaikan kepada pelapor.
Penyidikan Tidak Berhenti
Budi menegaskan, selesai di ranah pencegahan bukan berarti perkara selesai secara pidana.
"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," tegas Budi.
KPK kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelum akhirnya diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut Budi.
MONITOR JUGA: OTT Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Diduga Kembalikan Duit Rp 20 Miliar
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa fokus penyidik kini tidak lagi hanya pada perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sumber Monitorindonesia.com: Berawal dari Pengembalian Uang Raja Juli
Sebelumnya, Monitorindonesia.com memperoleh informasi dari sumber di kalangan penyidik KPK di Riau yang mengungkap bahwa pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni menjadi salah satu titik awal yang kemudian memperluas penyidikan hingga berujung pada OTT terhadap Bupati Kuansing.
Menurut sumber tersebut, terdapat kejanggalan dalam proses pengembalian uang tersebut. "Menurut para saksi yang diperiksa, duit amplop yang diberikan itu dalam bentuk valuta asing. Namun yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk rupiah. Sekitar Rp20 miliar saat dihitung di Polda Riau," ujar sumber Monitorindonesia.com, Sabtu (4/7/2026).
Sumber itu juga mengungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, para saksi menyebut pemberian uang kepada Raja Juli diduga bukan hanya sekali.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, saksi mengungkap bukan kali ini saja pihak swasta diduga menyetor sejumlah uang ke Raja Juli Antoni. Duit Rp20 miliar itu mungkin saja akumulasi dari semua yang disetorkan selama ini," ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber Monitorindonesia.com menilai langkah Raja Juli yang secara terbuka mengumumkan pengembalian uang justru membuat penyidik memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri perkara.
"Menurut saya ada sesuatu yang aneh Menhut Raja Juli Antoni langsung klarifikasi pengembalian uang ke KPK. Padahal, KPK awalnya tidak mengendus adanya keterlibatan Raja Juli di kasus OTT Sekda dan Bupati Kuansing."
Ia menambahkan, setelah pernyataan Raja Juli muncul ke publik, arah penyidikan berubah menjadi lebih luas.
"Klarifikasi Raja Juli di media membuat dia terjerat sendiri. Sementara konferensi pers di KPK terkait OTT Bupati Kuansing sebelumnya tak ada menyinggung dia. Penyidikan atas alih fungsi lahan di Kuansing akhirnya semakin melebar dan itu saya kira baik," ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengungkap kronologi pengembalian uang tersebut.
"Jadi, ada jeda sekitar 20 hari setelah uang itu diterima Raja Juli Antoni. Uangnya sesuai keterangan saksi di BAP diberikan dalam valuta asing. Namun yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Mungkin duit itu sudah sempat digunakan," katanya.
Pengembalian Tidak Menghapus Pidana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan penyidikan apabila uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik.
Ia juga menegaskan Raja Juli Antoni dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan penyidik. "Apakah memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau pernyataan pihak tertentu," ujarnya.
Kasus Terus Berkembang
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap tidak hanya menemukan dugaan suap jual beli jabatan Sekda, tetapi juga dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) terhadap 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT agar masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Meski laporan gratifikasi Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai di sektor pencegahan, KPK memastikan penyidikan perkara pidana akan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan aliran uang, motif pemberian, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penting diketahui juga bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang diduga berisi uang kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) pada 12 Juni 2026 lalu.
Ia kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2026. Raja Juli tidak menyerahkan uang secara langsung ke KPK karena amplop tersebut dikembalikan langsung kepada pihak pemberi (Bupati Kuansing).
Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui jumlah pasti isi amplop tersebut karena dikembalikan dalam keadaan tertutup.
Catatan Redaksi:
Jumat (17/7/2026), Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi kembali kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Menhut Raja Juli Antoni terkait informasi Rp 20 miliar yang dikembalikan itu. Namun sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi itu belum direspons.
