BREAKINGNEWS

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Tidak Naik, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Tidak Naik, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh
Kartu BPJS Kesehatan

Jakarta, MI— BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran baru mulai Mei 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa besaran iuran JKN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum mengalami perubahan.

"Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan," tegas Rizzky dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi yang beredar. Sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial dinilai menimbulkan kesalahpahaman karena seolah-olah mengabarkan adanya kenaikan iuran.

Besaran Iuran JKN yang Berlaku Saat Ini

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran resmi yang masih berlaku adalah:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

 

Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

 

Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000


Meski iuran tidak berubah, BPJS Kesehatan menegaskan manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dibayarkan setiap bulan.

Program JKN memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit berat berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes dengan komplikasi. Penyakit-penyakit tersebut membutuhkan pengobatan jangka panjang dengan biaya yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai ilustrasi, biaya operasi pemasangan ring jantung bisa mencapai Rp150 juta untuk satu pasien. Jika seseorang hanya mengandalkan tabungan sebesar Rp35.000 per bulan, dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

Menurut BPJS Kesehatan, prinsip gotong royong dalam Program JKN memungkinkan peserta mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif tanpa harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang sangat besar.

Dengan penegasan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu kenaikan iuran yang tidak berdasar dan tetap mengacu pada informasi resmi dari lembaga terkait.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran Program J | Monitor Indonesia