Tangerang, MI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik peredaran kosmetik ilegal skala besar setelah menggerebek sebuah gudang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan produk kosmetik mencurigakan dijual melalui platform e-commerce pada akhir Mei 2026.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan tim siber dan intelijen BPOM. Dari hasil penelusuran itu akhirnya ditemukan gudang penyimpanan kosmetik ilegal ini,” kata Taruna saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penggerebekan, BPOM menyita 2.082.039 produk yang terdiri dari 956 jenis kosmetik. Sebagian besar merupakan produk impor yang tidak memiliki izin edar resmi dan diduga telah dipasarkan secara luas melalui marketplace.
Temuan terbesar berasal dari kosmetik tanpa izin edar yang mencapai 1.818.245 produk dengan nilai ekonomi sekitar Rp22,1 miliar. Selain itu, petugas juga menemukan 263.794 produk kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.
“Total temuan mencapai lebih dari dua juta produk dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar,” tegas Taruna.
BPOM menilai peredaran kosmetik tanpa izin edar sangat berbahaya karena keamanan, mutu, dan kandungan produknya tidak dapat dipastikan. Produk-produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan resmi.
Mayoritas kosmetik yang ditemukan merupakan produk dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok. Produk yang disita antara lain berupa serum, masker wajah, lipstik, bedak, hingga berbagai perlengkapan kecantikan lainnya dengan sejumlah merek yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Saat penggerebekan, ribuan produk terlihat memenuhi area gudang dan rak penyimpanan. Sebagian lainnya masih tersimpan dalam kardus-kardus besar yang diduga siap diedarkan ke berbagai daerah melalui jalur penjualan daring.
BPOM langsung menyegel lokasi dan melakukan pendataan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan. Aparat kini mendalami jalur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam impor dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.**

