Status Tersangka Dicabut, Polisi Pulihkan Nama Baik Hasya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Februari 2023 19:30 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan, yang melibatkan pensiunan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. "Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2). Pemulihan nama baik itu berdasarkan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Tim Asistensi dan Evaluasi terkait kasus ini. Trunoyudo mengatakan Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka. "Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ungkapnya. Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut. Sebelumnya, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. Hasya dianggap lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan hilangnya nyawa dirinya sendiri. Penetapan tersangka terhadap Hasya pun menuai respons dari berbagai pihak.