Komisi D DPRD DKI Jakarta 'Irit Bicara' Terkait Proyek Saringan Sampah Rp 195 Miliar, Ada Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Februari 2023 17:06 WIB
Jakarta, MI - Kecerobohan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terkait proyek saringan sampah kini makin menyita perhatian publik. Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat atas kesewenang wenangan pejabat DKI yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Selain ambisi yang tidak terwujud membangun proyek raksasa dengan anggaran Rp 195 miliar tersebut tepat waktu. Proses demi proses penganggaran ini pun diduga sarat KKN hingga dalam pelaksanaannya. Indikasi ini terlihat jelas dari sikap Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ida Mahmuda yang terkesan bungkam atau 'irit bicara' kepada awak media. Untuk diketahui bahwa Komisi D DPRD DKI Jakarta bermitra kerja dengan pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, pengelolaan lingkungan hidup daerah. Sekalipun ada satu-dua orang yang merespons pertanyaan awak media, itu pun juga terkesan berkelit. "Iya kalau masih jalan gak bisa di bilang mangkrak dong. kontraknya sudah berakhir apakah ada perpanjangan kontrak? Coba di cek dulu. Kalau enggak ada yah kita sikat," kata dia yang enggan disebutkan namanya, kepada Monitor Indonesia, Selasa (7/2). Sedangkan yang lainnya lagi berdalih belum ada pengecekan ke Dinas terkait. " Belum mengecek ke Dinasnya Pak," singkatnya. Begitu juga anggota yang lainnya hanya menjawab singkat. "Maaf lagi LN roaming," katanya. Hingga berita in diterbitkan, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah belum juga merespons. Lain lagi dengan Sekretaris Fraksi Syarif masih memblokir saluran telponnya. Terbengkalai Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan sistem pengambilan dan Treatmen Sampah Badan air melalui rekayasa sungai pada kali Ciliwung Segmen TB Simatupang yang digarap PT PP Presisi Tbk. senilai Rp 195 miliar yang dikerjakan PT Runggu Prima Jaya KSO (Runggu Prima Jaya) dipastikan gagal alias terbengkalai. Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, ternyata kendala utama pembangunan saringan sampah tersebut adalah soal lahan yang tidak diizinkan pemilik lahan untuk dilanjutkan sebelum tanah milik mereka belum dibayar tuntas. Sumber Monitor Indonesia di Dinas Teknis Jatibaru menyatakan bahwa pihak Dinas SDA bukan satu satunya yang terlibat pembebasan lahan tersebut. “Lintas sektoral, baik Lurah, Camat, Dinas/Sudin teknis dan BPN,” kata sumber itu. Jauh dari Harapan Sampai saat ini, lanjut dia, peta bidang saja belum selesai dan prosesnya pun masih jauh dari harapan. “Ibaratnya ini baru start dan pastinya membutuhkan waktu lama karena di lokasi muncul klaim dari masyarakat. Status kepemilikan lahan ini saja pasti lama, bisa sampai ke proses,” bebernya. Menurutnya, hal ini terjadi karena ada masyarakat mengklaim tanah tersebut. “Kalau gak lupa, ya ada 5 atau 6 orang. Sedangkan lahan tersebut juga saya kurang hafal persisnya ada 9 bidang atau berapa gitu,” terang sumber itu. “Lagi pula lahan tersebutkan berada di dua wilayah berbeda yakni sebelah Jakarta Selatan dan sebelah lagi Jakarta Timur,” timpalnya. BPN Bakal Rapat Internal Sementara itu, tim pembebasan lahan di BPN Jaktim, Ahmad Rivai kepada Monitor indonesia menerangkan bahwa pihaknya (BPN) minggu depan akan menggelar rapat internal membahas masalah itu. Sebelumnya pernah rapat dikantor Wali Kota Jakarta Timur soal pembebasan lahan ini. Rivai menjelaskan bahwa dari luas tanah yang mau dibebaskan tidak bisa diproses karena ada 5 atau 6 masyarakat yang mengklaim belum mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta. “Luasnya saya gak hafal persis ya pak. Tapi memang lahan itu belum pernah dibebaskan pemprov DKI Jakarta,” katanya. “Kita juga heran itu kenapa pembangunan saringan sampah dipaksakan sedangkan lahannya kan bukan milik Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya. Hak Masyarakat Tak Diindahkan Lagi-lagi fakta ini mengungkapkan betapa otoriternya Pemprov DKI Jakarta. Bagaimana tidak, Pemprov DKI membangun Ibu Kota tanpa mengindahkan hak-hak masyarakatnya sendiri. “Ini siapa dalangnya?,” tanya Sarman (55) warga Jaktim yang berdekatan dengan lokasi proyek. Sementara itu Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikonfirmasi atas kasus besar ini tidak bergeming. Sama seperti kasus konstruksinya yang molor dan terancam mangkrak ini juga menutup mulut rapat-rapat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya Lukman yang disarankan memberikan keterangan lengkap ke Monitor Indonesia tidak mengindahkan atasan langsungnya sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). SDA DKI Jakarta Bungkam Sikap bungkam juga dilakukan oleh Yusmada Faisal Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta yang dikabarkan sumber Monitor Indonesia sebagai pemegang anggaran pembebasan lahan lokasi tersebut. Asep Kuswanto sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Pengguna Anggaran dan bahkan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) nya Lukman tampak kekeuh tidak mau buka suara memberikan klarifikasi dan penjelasan yang dibutuhkan publik. Komitmen Kejati DKI Jakarta  Namun satu yang membanggakan warga Jakarta, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tetap berkomitmen mengikuti perkembangan kasus ini. "Kami monitor Pak, karena proyek masih berjalan," kata sumber kepada Monitor Indonesia, Selasa (7/2). (Sabam Pakpahan) #Proyek Saringan Sampah