Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya, Mario Dandy dan Shane Ditahan di Sel Terpisah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Maret 2023 15:16 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Adapun keduanya ditahan di dua sel yang berbeda. "Penahanan Mario Dandy dan Shane dipisah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (6/3). Hengki mengatakan hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar keduanya tidak bersepakat untuk mengaburkan fakta pada kasus tersebut. "Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujarnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario dan Shane telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3) lalu. “Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat lalu,” kata Trunoyudo kepada wartawan. Trunoyudo mengatakan kedua tersangka itu dipindahkan karena kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. "Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ujarnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.