Harga Parkir Rp 22.500/2 Jam di IRTI Monas, Kepala UPT Perparkiran Klaim Sesuai Pergub

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 Maret 2023 15:49 WIB
Jakarta, MI - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto mengklaim harga parkir sebesar Rp 22.500/2 jam di IRTI Monas sudah sesuai aturan. Sementara pembayaran parkir dengan tunai disebutkan Adji karena adanya kerusakan mesin parkir. "Bahwa pengenaan tarif kendaraan di IRTI Monas berdasarkan hasil uji emisi sebagaimana bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Itu dikarenakan sanksi pengenaan tarif tertinggi ada regulasi, di bawah Rp 7.500. Kalau misalnya dia 3 jam lewat artinya Rp 7.500 kali 3 aja itu. Karena belum uji emisi itu memang ada sistemnya," jelasnya saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Senin (6/3). Dia menjelaskan, ada beberapa lokasi di DKI Jakarta yang mengenakan tarif seperti itu. Hal itu sesuai dengan implementasi dari Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tersebut. Pergub itu, kata dia, mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan enam bulan sejak 24 Juli 2020. Peraturan Gubernur DI Jakarta No 66/2020, kata Adji, mengatur Pelaksanaan Uji Emisi dan Gas Buang oleh setiap Pemilik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan dan Pengawasan dan Pengendalian oleh Tim Uji Emisi Gas Buang. "Ini sudah berjalan hampir setahun dan ada beberapa lokasi di DKI Jakarta. Biaya parkir per jam untuk 2021 memang itu normalnya 4.000 sampai 5.000 per jam," ungkapnya. Untuk jumlah kendaraan yang masuk di IRTI Monas, lanjut dia, belum dapat dipastikan berapa per harinya, namun untuk pengenaan tarif normalnya dikenakan tarif substantif sebagai implementasi dari Pergub 66 tahun 2020 terkait emisi kendaraan bermotor. "Jadi apabila kendaraan yang belum melakukan uji emisi itu secara otomatis berapa biaya parkirnya, itu datanya secara langsung terintegrasi di Dinas Lingkungan Hidup," bebernya. Implementasi itu, kata dia, dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam. Jadi kalau 2 jam lebih Rp. 22.500. Bagaimana cara menentukan kendaraan yang masuk di parkiran IRTI Monas lulus uji emisi atau tidak, Adji mengatakan semua itu sudah terintegrasi secara otomatis di Dinas Lingkungan Hidup. "Itu terintegrasi sistemnya secara otomatis itu hanya membaca data dari dinas lingkungan hidup DKI Jakarta. Kendaraan yang sudah uji emisi itu sudah terdata di dinas Lingkungan Hidup jadi di lokasi parkir kita tinggal membaca saja," jelasnya. Dia mengklaim pula, untuk kendaraan yang lolos uji emisi dikenakan tarif normal Rp 4.000 per jam. Jangka waktu untuk kendaraan pribadi uji emisi itu sekitar 1 tahun untuk perpanjangannya setiap tahun harus uji emisi kendaraan yang ada di parkiran Monas. "Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan data yang ada. Itu ada aplikasinya namanya e-uji emisi," katanya. Terkait dengan pembayaran parkir harus dengan tunai, Adji mengklaim, "Itu bisa jadi karena mengalami kerusakan itu kan ada struknya di parkiran, sebenarnya sih bisa tunai dan bisa nontunai mungkin itu lagi rusak. Tapi kan itu masuk di sistem dan ada struknya," klaimnya. "Semua ada sistemnya itu ada tanda bukti bayar parkirnya," tambahnya. Lokasi lainnya yang menjadi pemberlakukan parkir uji emisi itu seperti Samsat Jakarta Barat, Intercom, Plaza Kebon Jeruk, Blok M, Pasar Mayestik dan IRTI Monas. "Jadi semuanya terintegrasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Datanya itu ada di dinas lingkungan hidup itu juga kita cuma ngebaca doang," katanya. Adji mengakui pendapatan daerah dari parkir selama 2022 tidak tercapai yakni hanya 80 persen. "Cuma kita tidak sampai 80% untuk total untuk total nilainya saya nggak hafal," tutupnya. Dipaksa Bayar Tunai Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih terus terjadi. Tarif parkir di sejumlah lokasi harganya selangit padahal sesuai Perda hanya Rp 4.000 per jam. Anehnya lagi, tarif parkir dipungut dengan uang tunai. Salah satu lokasi parkir yang dikelola UPT Parkir Dishub DKI adalah IRTI Monas. Di IRTI Monas, sesuai dengan struk pembayaran parkir tertera selama 2 jam 1 menit dengan nominal Rp 22.500. Padahal, tarif parkir sesuai Peraturan daerah hanya Rp 4.000 per jam. Pengguna Parkir di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Arif Sugiyanto (56) mengecam tindakan pengelola parkir yang yang memungut tarif sesuka hati. Dia menuding ribuan kendaraan setiap hari parkir di IRTI Monas menjadi bancakan pengelola UPT Parkir. "Pengelola parkirnya parah bangat. Parkir 2 jam saja harus bayar Rp 22.500 dan harus bayar tunai," kesal Arif seraya menunjukkan struk parkir yang diberikan pengelola parkir kepada Monitor Indonesia di IRTI Monas pada Minggu (5/3). "Ini kan otomatis pak, tidak ada rekayasa kami," timpal petugas parkir tersebut. Dalam potongan karcis parkir tersebut tertera landasan hukum penarikan retribusi tersebut yakni Pergub 31 Tahun 2017. Juga tulisan Tarif normal Rp 4.000/jam. Di dalam karcis juga tertulis, jika kendaraan anda tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir disentif Rp 7.500/jam. Arif pun akhirnya membayar Rp 22.500 dengan waktu perkir 2 jam tersebut karena malas berdebat dengan petugas parkir. Arif pun memprotes pihak pengelola parkir DKI Jakarta tersebut. "Bagaimana mereka membuat perhitungan parkir ini? Seharusnya saya hanya membayar Rp 8000 karena hanya 2 jam kok," katanya. "Bayangkan pak! untuk satu lokasi parkir saja di IRTI Monas, berapa ribu kendaraan parkir disana tiap hari? kalikan saja denda denda seperti itu," katanya. Bila seribu kendaraan saja dengan rata-rata durasi parkir 3 jam setiap hari maka jumlah uang rakyat yang di pungli oleh pengeloa parkir mencapai puluhan juta. Jika dihitung dalam setahun 3 jam x Rp 7.500x1000x30 hari x 12 bulan = Rp 8,1 milyar/tahun. Jumlah itu hanya di IRTI Monas. Sebanyak ratusan lokasi parkir yang dikelola oleh UPT Parkir DKI Jakarta. Pengelola parkir didinyalir mempermainkan aturan dengan memvonis kendaraan yang parkir dengan catatan tidak lulus emisi. Padahal, alat tidak lulus emisi tidak ada di IRTI Monas dan lokasi parkir lainnya. Masyarakat ketika hendak bayar parkir pun tidak pernah meminta berkas lulus uji emisi pemilik kendaraan. Selanjutnya pembayaran masih sistem tunai dan tidak bisa mempergunakan kartu elektronik. Sementara itu sesuai pantauan Monitor Indonesia diperkirakan kawasan kawasan perparkiran yang dikelola UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencapai ratusan lokasi. Bisa dibayangkan berapa besar dana masyarakat yang dipungli dari sektor parkir ini. Sementara Realisasi pendapatan daerah APBD DKI 2022 tidak capai target Rp 77,8 triliun. Pendapatan daerah DKI hanya Rp 67,3 triliun atau 86,56 persen per 31 Desember 2022. Pendapatan daerah itu salah satunya berasal dari parkir yang jumlahnya sangat minim. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan realisasi pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah Rp 40,3 triliun.[Lin]  

Topik:

UPT Parkir
Berita Terkait