Jokowi Legalkan Penduduk Tanah Merah, Anies Izinkan Pendirian Bangunan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Maret 2023 17:15 WIB
Jakarta, MI - Kawasan Tanah Merah yang terkena dampak dari pada kebakaran Depo Pertamina sejak dahulu disebut tanah tidak bertuan dan alas hak pakai atau milik negara. Plumpang dulunya rawa, tetapi atas hak pakai menjadi HGU dan pinjam pakai. Hal itu diungkapkan sumber Monitor Indonesia yang juga mengklaim bahwa sebelum menjadi lahan pemukiman. Tanah Merah itu, kata dia, rawa yang ditimbun oleh para calo tanah dan kemudian dibuat izin pemukiman. "Jadi tanah itu bermasalah karena banyak pihak yang mengaku pemilik tanah. Dulu seingat saya ada penguasanya atau jagoan penunggu lahan. Batas aman dengan tembok pertamina dijadikan jalan umum," kata sumber itu. Sebetulnya, kata dia, warga aman disitu karena wilayah padat dan lumbung suara bagi para caleg, cagub dan capres. "Dan tempatnya strategis dan kampung peredaran narkoba dan penyelundupan barang serta perjudian," tambah sumber itu. Sementara sumber lain menjelaskan, awalnya Tanah Merah itu tak berpenghuni. Bahkan kawasan tersebut dijaga ketat polisi dan tentara. Namun sejak masa reformasi, satu dua orang mulai berdatangan. Mereka mulai mematok tanah untuk membangun rumahnya masing-masing. Hal itu pun terjadi lantaran penjagaaan di kawasan tersebut sudah tidak seketat sebelum era reformasi. Warga yang menetap di Tanah Merah pun semakin banyak dan pada keberadaan mereka di kawasan tersebut menjadi legal setelah mendapatkan KTP. Kartu identitas tersebut diterima pada era pemerintahan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Jokowi saat itu langsung mendatangi warga Tanah Merah usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi menyatakan warga Tanah Merah sudah bisa membuat KTP. "Semua masyarakat biar dengar, masalah pembentukan RT/RW untuk Tanah Merah dan Kampung Beting segera diproses, tapi butuh waktu. Tapi yang paling penting saya perintahkan ke Wali Kota agar segera diproses dan dilaksanakan," kata Jokowi. Janji itu akhirnya dipenuhi Jokowi pada Maret 2013. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta bersama Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara mengeluarkan 1.665 KTP dan 715 Kartu Keluarga (KK) untuk warga di Tanah Merah. Pada era Anies Baswedan, warga Tanah Merah pun mendapat fasilitas baru, yakni izin mendirikan bangunan alias IMB yang berbentuk IMB kawasan. "Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tapi mereka faktanya ada disini sudah puluhan tahun," jelas Anies saat itu. Warga Tanah Merah lantas mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagian warga tak punya sertifikat tanah, tetapi boleh mendirikan bangunan. Diketahui, Depo Pertamina Plumpang mengalami kebakaran pada Jumat, 3 Maret 2023 malam. Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Koramil di Rawasari Selatan, sebanyak 19 orang menjadi korban tewas. Kebakaran ini merupakan yang kedua kalinya.  Tahun 2009 juga sempat terbakar. (Nuramin)