Ini Janji Populisme Anies Kepada Warga Tanah Merah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Maret 2023 19:36 WIB
Jakarta, MI - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menebar janji politik kepada warga Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, menjelang Pilgub DKI 2017 lalu. Tanah Merah ini merupakan kawasan yang terkena dampak dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jum'at (3/3) malam. Seperti dilihat Monitor Indonesia, Senin (6/3) bahwa dalam kontrak politik itu Anies diminta untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan bagi warga Tanah Merah. "Melegalisasi kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik," tulis kontrak itu. Kemudian pemukiman yang kumuh tidak digusur, tetapi ditata seperti Kampung Tematik, Kampung Deret dan lain-lain. Pemukiman Kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan dilakukan negoisasi yang melibatkan masyarakat. "Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas Tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960," lanjut isi kontrak itu. Selanjutnya, warga menuntut perlindungan dan penataan ekonomi informal seperti PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil dan pasar tradisional. "Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta," jelas isi kontrak itu. Tak hanya itu, Anies juga diminta mengkaji Ulang dan Merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan. "Yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan apartemen taman terbuka hijau dan lain-lain lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun," tulis kontrak itu. Kemudian yang terakhir soal keterbukaan dan menyebarluaskan informasi kepada warga kota. (Nuramin)