Tarif Parkir di IRTI Monas Rp 22.500/2 Jam, UPT Perparkiran Dishub DKI Pungli?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 Maret 2023 13:34 WIB
Jakarta, MI - Pungutan liar (Pungli) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih terus terjadi. Tarif parkir di sejumlah lokasi harganya selangit padahal sesuai Perda hanya Rp 4.000 per jam. Anehnya lagi, tarif parkir dipungut dengan uang tunai. Salah satu lokasi parkir yang dikelola UPT Parkir Dishub DKI adalah IRTI Monas. Di IRTI Monas, sesuai dengan struk pembayaran parkir tertera selama 2 jam 1 menit dengan nominal Rp 22.500. Padahal, tarif parkir sesuai Peraturan daerah hanya Rp 4.000 per jam. Pengguna Parkir di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Arif Sugiyanto (56) mengecam tindakan pengelola parkir yang yang memungut tarif sesuka hati. Dia menuding ribuan kendaraan setiap hari parkir di IRTI Monas menjadi bancakan pengelola UPT Parkir. "Pengelola parkirnya parah bangat. Parkir 2 jam saja harus bayar Rp 22.500 dan harus bayar tunai," kesal Arif seraya menunjukkan struk parkir yang diberikan pengelola parkir kepada Monitor Indonesia di IRTI Monas pada Minggu (5/3). "Ini kan otomatis pak, tidak ada rekayasa kami", timpal petugas parkir tersebut. Dalam potongan karcis parkir tersebut tertera landasan hukum penarikan retribusi tersebut yakni Pergub 31 Tahun 2017. Juga tulisan Tarif normal Rp 4.000/jam. Di dalam karcis juga tertulis, jika kendaraan anda tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir disentif Rp 7.500/jam. Arif pun akhirnya membayar Rp 22.500 dengan waktu perkir 2 jam tersebut karena malas berdebat dengan petugas parkir. Arif pun memprotes pihak pengelola parkir DKI Jakarta tersebut. "Bagaimana mereka membuat perhitungan parkir ini? Seharusnya saya hanya membayar Rp 8000 karena hanya 2 jam kok," katanya. "Bayangkan pak! untuk satu lokasi parkir saja di IRTI Monas, berapa ribu kendaraan parkir disana tiap hari? kalikan saja denda denda seperti itu," katanya. Bila seribu kendaraan saja dengan rata-rata durasi parkir 3 jam setiap hari maka jumlah uang rakyat yang di pungli oleh pengeloa parkir mencapai puluhan juta. Jika dihitung dalam setahun 3 jam x Rp 7.500 x 1.000 x 30 hari x 12 bulan = Rp 8,1 miliar/tahun. Jumlah itu masih hanya di IRTI Monas. Sebanyak ratusan lokasi parkir yang dikelola oleh UPT Parkir DKI Jakarta. Pengelola parkir didinyalir mempermainkan aturan dengan memvonis kendaraan yang parkir dengan catatan tidak lulus emisi. Padahal, alat tidak lulus emisi tidak ada di IRTI Monas dan lokasi parkir lainnya. Masyarakat ketika hendak bayar parkir pun tidak pernah meminta berkas lulus uji emisi pemilik kendaraan. Selanjutnya pembayaran masih sistem tunai dan tidak bisa mempergunakan uang elektronik. Sementara itu sesuai pantauan Monitor Indonesia diperkirakan kawasan kawasan perparkiran yang dikelola UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencapai ratusan lokasi. Bisa dibayangkan berapa besar dana masyarakat yang dipungli dari sektor parkir ini. Sementara Realisasi pendapatan daerah APBD DKI 2022 tidak capai target Rp 77,8 triliun. Pendapatan daerah DKI hanya Rp 67,3 triliun atau 86,56 persen per 31 Desember 2022. Pendapatan daerah itu salah satunya berasal dari parkir yang jumlahnya sangat minim. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan realisasi pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah Rp 40,3 triliun.[Lin]