Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Maret 2023 12:38 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Adapun kedua tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. "Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan. Trunoyudo mengatakan kedua tersangka itu dipindahkan karena kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Diketahui, Polda Metro Jaya menarik kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), terhitung sejak Kamis (2/3). Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. “Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3). Hengki mengatakan langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan. Hengki juga mengatakan pihaknya mengubah pasal-pasal yang menjerat para tersangka. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.