APA Laporkan Mario Dandy Cs Soal Pencemaran Nama Baik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Maret 2023 18:09 WIB
Jakarta, MI - Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya. APA yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario hingga memicu penganiayaan terhadap David (17), melaporkan Mario Dandy cs atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan laporan tersebut telah diterima pada Selasa (14/3) di SPKT Polda Metro Jaya. "Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan, Kamis (16/3). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023. Adapun Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Amanda. Enita mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Meski demikian, ia belum merinci apa saja barang bukti tersebut. Enita menyebut kliennya saat ini menunggu jadwal pemeriksaan. "Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), memberikan keterangan," ujarnya. Sebelumnya, perempuan berinisial APA disebut-sebut sebagai orang yang mengadukan perbuatan tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh David kepada AG. Informasi itu lantas dikonfirmasi oleh Mario kepada AG, dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Hal itulah yang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap David. Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.