Gerebek Pabrik Kosmetik di PIK, BPOM Sita Rp 7,7 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2023 21:11 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (16/3). Pabrik tersebut dijadikan gudang untuk menyimpan berbagai produk kosmetik ilegal dengan nialai mencapai Rp7,7 miliar. Kepala BPOM RI Penny R. Lukito mengatakan penindakan ini bekerjasama dengan Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM Serang, hingga Bareskrim Polri. Pabrik tersebut diketahui milik seseorang berinisial SJT. "Kami melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar," kata Penny di PIK. Dari hasil penggerebakan tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain berbagai macam bahan baku kimia pembuatan obat senilai Rp 4,3 miliar. Ada juga bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta. Ada juga produk antara berupa lotion senilai Rp 1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu diamankan pula beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. "Berikut kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi," ucap Penny. Penny mengatakan pabrik ini diduga telah memproduksi kosmetik ilegal sejak September 2022 di kawasan PIK. Perusahan ini juga sudah melakukan praktik produksi serupa di daerah Jakarta Barat sejak 2020. BPOM sudah menyita barang bukti miliaran rupiah dari pabrik tersebut dan kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan satu orang ahli. Pemilik pabrik kosmetik ilegal ini disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. #Pabrik Kosmetik di PIK

Topik:

BPOM