Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, AG Ajukan Banding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 April 2023 13:13 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa AG (15), mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4). "Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (17/4). Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Tak hanya AG, jaksa juga mengajukan upaya banding hari ini. "Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto. "Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," lanjutnya. Sebelumnya, terdakwa AG (15) divonis tiga tahun enam bulan penjara di kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. "Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4). "Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.