Gawat!!! Proyek Saringan Sampah Rp 195 Miliar Melenggang Suka-suka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2023 01:49 WIB
Jakarta, MI - Carut-marut proyek saringan sampah yang dipaksakan dilahan warga sebelum dibebaskan dan hingga berakhir kontrak kerja awal Januari lalu tak berhasil diselesaikan. Selanjutnya oleh PPK Lukman dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto diperpanjang tiga bulan hingga 26 Maret 2023. Namun ternyata tidak juga selesai. Setelah berakhir kontrak perpanjangan tersebut, tidak ada lagi penjelasan dari Asep Kuswanto maupun Lukman untuk kepastian hukum proyek ini. Namun faktanya proyek tersebut terus dikerjakan kontraktor. Pantauan Monitor Indonesia, Minggu (16/4) dilokasi sedang berlangsung pemancangan beton penyangga oleh pekerja alat berat di sisi selatan sungai Kali Ciliwung medekati jembatan. Pemancangan tersebut terlihat masih panjang yang belum terpasang. Begitu juga pekerja lain dihulu terlihat sibuk. Penelusuran dilokasi hingga kebelakang kantor pusat PT PP kurang lebih 300 meter dari jembatan. Sejauh pengamatan dilapangan, bahwa pekerjaan tersebut dari sebelah timur masih belum ada progres yang menandakan proyek ini akan segera selesai. Begitu juga diseberang terlihat juga masih belum menandakan proyek tersebut bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang dimintai tanggapannya soal proyek yang bermasalah ini, belum memberikan penjelasan. Yang pasti sebelumnya Asisten inteligen Kejati Setiawan Budi Cahyo kepada Monitor Indonesia Sabtu (1/4) sore mengatakan pihaknya memonitor proyek tersebut. "Info terakhir msh dlm tenggang waktu penyelesaian, nanti dimonitor lagi," katanya. Untuk diketahui bahwa proyek Proyek ambisius pemprov DKI era Anies Baswedan yang memaksakan proyek pembangunan saringan sampah menjelang akhir jabatannya, terancam gagal tot [video width="640" height="352" mp4="https://monitorindonesia.com/2023/04/VID-20230417-WA0006.mp4"][/video] Keistimewaan proyek ini ditengarai karena ada aktor besar yang memaksakan proyek ini dibangun dengan menggelontorkan anggaran sangat besar dan menyedot hampir semua anggaran 99 persen dari Pagu tanpa proses persaingan sehat di LPSE DKI Jakarta. Terindikasi Sarat KKN Proyek ini terindikasi kuat sarat KKN. Indikasi ini terlihat jelas dari kondisi lahannya yang belum dibebaskan tapi dianggarkan dan dipaksakan dikerjakan. Komplain ahli waris pemilik lahan tak diindahkan. Kontraktor pelaksana terus menunjukkan arogansinya dengan memasuki lahan yang belum dibebaskan. Figur lain bisa dilihat dari pemenang proyek ini yakni PT PP Presisi TBK KSO PT Runggu Prima Jaya. Lalu siapakah figur dibalik proyek raksasa tersebut? Tak lain adalah anak perusahaan BUMN. Lalu kontraktor swasta ini siapa? Figur M Pakpahan pemilik perusahaan ini terkenal tokoh pengusaha sukses yang kaya raya, dan punya pengalaman segudang bermitra dengan penguasa dan penegak hukum. Kedua adalah kekebalan hukum dan perlakuan Pengguna Anggaran memperpanjang kontrak kerja. Dan sekalipun perpanjangan kontrak tiga bulan sudah diberikan ternyata tidak juga bisa diselesaikan. Kini lebih parah lagi kondisinya. Diteruskan dikerjakan apakah ada perpanjangan kontrak kedua? Lalu apakah akibat wanprestasi tersebut sudah dikenakan Sanski denda 1/1000/hari dari nilai kontrak Rp 195 miliar tersebut? Selanjutnya, dipertanyakan proyek ini proyek suka suka kah? atau tidak terikat hukum? Apakah Penegak hukum belum menemukan unsur KKN diproyek ini? dan banyak pertanyaan yang dilahirkan proyek ini. Sebab bila dibandingkan dengan seluruh proyek di negeri ini, bila kontraktor tidak bisa menyelesaikan sesuai kontrak akan dikenakan sanksi denda dan hingga black list perusahaan. Dari sini publik menduga, baik Asep Kuswanto sebagai Kepala Dinas, dan kontraktor pelaksana ini "kebal hukum". Menjelang akhir Maret 2023 lalu Asep Kuswanto sudah secara terang benderang mengakui proyek ini tidak selesai. Dia berdalih tidak selesainya proyek ini akibat Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, yang tidak mampu membebaskan lahan masyarakat. Faktanya sekalipun lahan belum dibebaskan, tapi proyek tersebut bisa dikerjakan tanpa hambatan dari pemilik lahan. Hanya sebatas tuntutan segera dibayar ganti rugi. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang didesak membongkar kasus dugaan KKN ini, awal Januari lalu menyatakan memonitor pelaksanaan proyek ini. Dan hari ini kembali ditegaskan Asintel Kejati DKI Setiawan Budi Cahyo proyek tersebut akan dimonitor lagi. Proyek pembangunan sistem Pengambilan dan Treatmen Sampah badan air melalui rekayasa sungai pada kali Ciliwung Segmen TB Simatupang, yang digarap PT PP Presisi Tbk. ini senilai Rp 195 miliar yang dikerjakan PT Runggu Prima Jaya. Dalam proses lelang elektronik LPSE DKI ini juga diduga ada persekongkolan. Bagaimana tidak, dalam proses lelang yang terbuka ini, perusahaan lain tidak ada yang menawar, diduga karena persyaratan yang sudah dikondisikan menyulitkan perusahaan lainnya. Sehingga dengan leluasa kedua perusahaan KSO ini bisa memenangkan tender dengan 99 persen dari HPS. Sayangnya, sekalipun proyek dengan penawaran fantastis nyaris menghabiskan semua pagu anggaran, dengan tenggat waktu yang sangat cukup lama, namun tidak mampu juga menyelesaikan proyek ini tepat waktu. Daniel Konco pegiat anti korupsi dari LSM GAMITRA berharap pihak Kejati DKI Jakarta tidak abai dalam penegakan hukum. " Semoga pak Kajati dan jajarannya konsisten dan selalu independen dalam menegakkan hukum di Pemprov DKI Jakarta ini. Tidak terpengaruh dengan dana dana hibah jumbo yang diberikan pemprov DKI Jakarta membangun Kantor Kejati beserta Meubelairnya yang Rp270 Miliar tersebut dan menuai polemik," katanya. Hingga berita ini diturunkan, Asep Kuswanto masih belum memberikan resnpons atau bungkam. (Sabam Pakpahan)