Jaksa Juga Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
17 April 2023 14:02 WIB
![Jaksa Juga Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David](https://monitorindonesia.com/2023/04/AG-pacar-mario-dandy.jpg)
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa AG (15), dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Kita ajukan banding. Per hari ini sudah dimasukkan banding," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono, Senin (17/4).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa AG (15), mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4).
“Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (17/4).
Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Tak hanya AG, jaksa juga mengajukan upaya banding hari ini.
“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.
“Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama,” lanjutnya.
Diketahui, AG (15) divonis tiga tahun enam bulan penjara di kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firman-soebagyo-1.webp)
Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal
19 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
19 jam yang lalu