Diduga Ada Persekongkolan, KPK Diminta Usut Dana Hibah Pemprov ke Kejati DKI Jakarta Rp 270 Miliar 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 April 2023 11:14 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pemberian dana hibah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Rp 270 miliar lebih. Dana hibah tersebut dialokasikan pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 ini untuk pembangunan Gedung Kejati DKI Jakarta di Kuningan Jakarta Selatan sebesar Rp 208 miliar. Konsultan pengawasan Rp 4 miliar lebih dan pengadaan meubelairnya sebesar Rp 56,7 miliar. "Kejaksaan itu bagian dari instansi pusat, Kejaksaan Agung, yang segala pengelolaannya dibebankan kepada APBN. Karena itu mengherankan jika Pemda DKI memberikan hibah kepada Kejati," kata Abdul Fickar kepada Monitor Indonesia, Senin (17/4). Yang dikhawatirkan, lanjut Abdul Fickar, jangan sampai atau diduga ada persekongkolan diantara oknum-oknum Pemda dengan Kejaksaan. "Karena itu KPK mempunyai cukup alasan dan dasar untuk menyelidiki peristiwa ini dan membawanya ke ranah hukum" tegasnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan anggaran jumbo itu untuk pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebagai pemenang tendernya adalah PT Amarta Karya (Persero) yang memenangkan tender ini senilai Rp 208.788.827.912,21 dari Pagu Rp 255.653.411.643. Dengan jangka waktu pelaksanaan 394 hari kalender. Kontraktor BUMN ini didampingi konsultan pengawas dengan anggaran Rp 4 miliaran. Sehingga anggaran untuk kantor megah ini menyedot APBD DKI Rp 212 miliar lebih. Pemprov DKI Jakarta juga diketahui mengalokasikan meubelairnya Rp 56,7 miliar tahun ini dan kini sedang berjalan. Direktur Utama PT Amarta Karya (AMKA) Nikolas Agung SR sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan gedung utama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diharapkan menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya DKI Jakarta. “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan cerminan penegakan hukum di mata masyarakat Indonesia khususnya DKI Jakarta, sehingga sudah barang tentu dengan penguatan sarana dan prasarana yang lebih representatif melalui pembangunan gedung kantor ini yang akan kami bangun ini,” katanya saat penandatanganan kontrak proyek tersebut, Sabtu (2/9/2021). Kucuran dana hibah tersebut pun telah disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pasalnya, dana jumbo itu rupanya bersumber dari APBD. Padahal, jelas anggaran untuk pembangunan Gedung Kejati DKI Jakarta ini seharusnya bersumber dari APBN. “Seharusnya Kejati salurannya vertikal atau APBN, bukan horisontal atau APBD. Semoga anggaran tersebut tidak terjadi duplikasi,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua kepada Monitor Indonesia, Senin (27/3) lalu. Anggaran tersebut juga dialokasikan ditengah pandemi covid 19 mulai mencekam seluruh bumi tahun 2020 untuk membangun kantor megah tersebut. Politikus Gerindra itu menegaskan, seharusnya Pemprov DKI lebih memprioritaskan kebutuhan warga Jakarta dan tidak hanya sekedar mengambil hati pejabat lintas sektoral yang jelas-jelas bukan tanggungjawabnya. “Kecuali asa kepentingan mendesak, Itupun harus dibahas Rincian Anggaran Biaya (RAB) nya di DPRD. Masih banyak sarana dan prasarana pembangunan di kelurahan-kelurahan yang banyak sekali belum di biayai,” pungkasnya. (Sabam Pakpahan)