Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, Polisi Tangkap 5 Orang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Mei 2023 15:35 WIB
Jakarta, MI - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap sebanyak lima orang. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka terdiri atas 3 perempuan dan 2 laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. "Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, Jumat (19/5). Kemudian, tersangka IS berperan menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi. Terakhir, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima uang pembayaran dari korban. "Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ," kata Leonardus. Leonardus mengatakan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban. "Kemudian dilakukan aborsi dengan divakum," ujarnya. Leonardus menyebut praktik aborsi tersebut memiliki tarif berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.