Polisi Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Juli 2023 11:29 WIB
Jakarta, MI - Kasus suami-istri saling lapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok memasuki babak baru. Terkini, polisi telah menangkap sang suami, Bani Bayumi. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Bani ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7) kemarin. "Terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitrianto Bayumi pada hari selasa tanggal tanggal 4 Juli 2023 telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (5/7). Hengki mengatakan, tersangka Bani dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP. "Acaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," ujarnya. Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor atas kasus KDRT ke Polres Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini bermula pada 26 Februari lalu saat suami istri itu terlibat cekcok. “Ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan. Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri,” kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5). Buntut peristiwa itu, baik suami maupun istri, masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok. Yang mana, sang istri lebih dulu membuat laporan lalu disusul oleh suaminya. Kemudian, Polda Metro Jaya pun memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus KDRT ini diambil alih karena didasari atas atensi yang besar dari publik. Selain itu, Polda Metro juga memiliki unit khusus untuk menangani kasus tersebut. “Mengingat perkembangan ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum,” kata Trunoyudo, Kamis (25/5). “Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT,” lanjutnya. Trunoyudo menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. “Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur,” ujarnya. #Polisi Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok