Ratusan Ribu Truk di Jakarta Tak Uji Kir,  Siapa "CMC" hingga Polisi dan Dishub Tak Berkutik?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2023 14:45 WIB
Jakarta, MI - Ratusan ribu unit angkutan barang atau truk di Jakarta tak lolos uji Kir bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat terkait yakni Dishub dan Polisi Lalu Lintas. Truk atau angkutan barang tersebut bebas beroperasi dengan dukungan penuh dari pihak ketiga seperti "CMC". Masyarakat pun bertanya-tanya seperti apa kekuatan dan pengaruh dari pihak ketiga bernama CMC tersebut di Pemerintahan maupun di institusi Polri. Sebab, angkutan barang yang berlisensi "CMC" diduga bebas dari penindakan aparat Dishub dan Polantas di jalan raya. Seorang sopir truk bernama Ahmad (43) yang memiliki lisensi CMC di kaca depan kendaraannya mengaku cukup aman di setiap perjalanannya. Namun, Ahmad tak mengetahui siapa pemilik lisensi tersebut. "Saya cuma bawa (truk) aja mas. Tidak tahu menahu soal CMC ini," ucapnya kepada Monitor Indonesia, Selasa (4/7) malam. Diakui Ahmad, dengan adanya sticker ber merk CMC di depan truk yang dikendarainya, dirinya jarang ditilang atau berhentikan aparat terkait. "Lancar-lancar saja," katanya. Ketika ditanya apakah truk yang dibawanya sudah lolos uji Kir, Ahmad mengaku tidak tahu. "Urusan administrasi ya kantor. Kita cuma bawa saja," tambahnya. Sejak hasil liputan khusus soal banyaknya angkutan barang yang tak lolos uji Kir di Jakarta diterbitkan Monitor Indonesia sejak Senin (3/7)  lalu, sejumlah pihak yang mengaku dari perwakilan CMC berupaya menghubungi redaksi Monitor Indonesia. Orang yang mengaku perwakilan CMC itu bernama Sihombing meminta liputan investigasi itu di take down karena dianggap mengganggu bisnis mereka. "Kita minta tolong berita itu di take down. Saya sudah bicarakan dengan direktur CMC," kata Sihombing kepada salah satu wartawan Monitor Indonesia, Senin sore. Sihombing mengaku kantor CMC tersebut berada di Jl Raya Pondok Gede, Jakarta Timur. Dia mengaku hanya sebagai fasilitator ke manajemen CMC. Yang menjadi persoalan, seberapa hebat dan kuat CMC tersebut. Sampai polisi dan aparat Dishub tak berkutik? Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif ketika dihubungi Monitor Indonesia hingga berita ini diterbitkan belum memberi respons. Pesan singkat yang dikirimkan Monitor Indonesia sejak Senin lalu tak digubris padahal sudah dibaca. Menurut data Dirlantas Polda Metro Jaya tahun 2022, terdapat 748.395 unit truk dan 37.180 unit bus yang beroperasi di Jakarta. Sesuai aturan, semua unit kendaraan angkutan barang dan manusia itu wajib melakukan uji Kir 2 kali dalam setahun. Menurut Data yang diterima Monitor Indonesia dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta 2022, total realiasi retribusi Kir mobil barang, mobil bus dan kendaraan khusus hanya sebesar Rp 43.424.214.000 atau Rp 43,4 miliar. Angka itupun sudah surplus 12 persen target yang diajukan Dishub DKI Jakarta Rp 38,8 miliar. Sementara jumlah kendaraan yang harus Kir di DKI Jakarta yakni angkutan barang dan manusia sebanyak 750.000 unit, sementara yang melakukan uji Kir hanya 250.000 unit. Kemana kendaraan yang 500.000 unit x 2 kali dalam setahun membayar Kir? Bagi pengusaha angkutan barang, membayar retribusi Kir senilai Rp 174.000 per tahun per unit kendaraan bukan masalah. Terus kenapa tidak melakukan uji Kir? Bagaimana dengan kelaikan jalan dan keselamatan di jalan raya? Apa tidak ada penindakan dari petugas Dishub DKI Jakarta di jalan raya dan aparat Polisi Lalu Lintas saat truk-truk yang tak uji Kir beroperasi? Selanjutnya Monitor Indonesia pun melakukan wawancara dengan sejumlah pengusaha truk yang ada di Jakarta. Pengusaha truk bernama Jhonson (58) mengungkap sejumlah hal mengagetkan kenapa enggan melakukan uji Kir yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Tim Monitor Indonesia pun mencoba menemui salah seorang pengusaha truk yang sudah lama beroperasi tanpa harus melakukan uji Kir. Pengusaha truk itu bernama Andi (64) yang memiliki puluhan armada truk yang rata-rata sudah diatas 5 tahun. Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara itu tak mau ambil pusing soal Kir. Yang penting bagi dia, armadanya tetap bisa aman di jalan raya tanpa khawatir dengan petugas Dishub dan Polantas. Bagaimana caranya? Andi mengatakan, armadanya kalau di uji kir sudah pasti tidak lolos. Sebab, mayoritas truk-truk yang ada di Jakarta karoseri truknya tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Untuk mengantisipasi hal itu, ada pihak ketiga yang mengelola jasa khusus tanpa Kir bahkan pajak STNK mati pun, armada tetap bisa aman di Jalan Raya. "Nah, itu ada namanya CMC. Bisa dihubungi orangnya. CMC itu ibarat judi online Togel. Ada wujudnya tapi orangnya sulit ditemui," ungkap Andi. Andi pun menyarankan untuk mengecek truk-truk yang beroperasi di jalanan Ibukota yang di kaca depannya terdapat stiker khusus bernama "CMC". "Truk ber-kode CMC pasti lolos dari razia petugas Dishub atau Polantas. Bahkan, kalau petugas dishub atau Polantas me-razia truk-truk berkode CMC itu bisa bermasalah dia," ujar Andi. Namun, untuk mendapatkan stiker "CMC" pemilik truk harus mendaftar dan membayar iuran bulanan. Untuk truk engkel harus bayar Rp 200 ribu per bulan dan truk diatas 20 ton harus bayar Rp 500 ribu per bulan. "Lihat saja di jalan raya, hampir 99 persen truk tanah itu ber code CMC. Mereka tak perlu Kir, aman-aman saja di jalan raya. Kalau ada kecelakaan atau kejadian juga ada orang CMC yang menangani. Langsung beres," katanya. Bila dihitung pendapatan "CMC" tersebut sangat fantatis. Bila 500.000 unit truk yang tidak melakukan uji kir di DKI Jakarta maka jumlah yang mereka raup minimal Rp 100 miliar per bulan. Setahun mencapai Rp 1,2 triliun. Tim Investigasi pun mencoba menelusuri siapa pemilik "CMC" tersebut namun sulit terlacak. Di Google pencarian juga perusahaan tersebut tidak ada. Bahkan, Kepala UP Kir ujung Menteng, Jakarta Timur Masdess mengaku tidak tahu siapa pemilik "CMC" tersebut. Walaupun dia mengatakan, Kir swasta itu diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau yang CMC saya enggak tahu mas. Coba saja ditelusuri," ucap Masdess saat ditemui di Kantornya Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur pada 23 Juni 2023. Di jalanan ibukota Jakarta, truk-truk menggunakan sticker "CMC" terpantau bersiliweran. Pengusaha harus rela mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah setiap unit agar "aman" di jalan raya. (Tim) (Bagian ketiga)