Polisi Tangkap Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakut, Korban Diiming-imingi Kerja di Klinik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2023 08:56 WIB
Jakarta, MI - Praktik prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil dibongkar oleh Kepolisian. Jaringan perdagangan orang itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial M, yang sehari-hari mengelola kafe. "Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Jumat (18/8). Dikatakan Bobby, satu anak buah M berinisial TW (23) telah ditangkap. TW pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun TW bertindak sebagai agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial oleh M. TW merupakan pria asal Lampung Selatan. Dia sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan. TW mencari korban menggunakan iklan di media sosial. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah merekrut sebanyak 30 wanita. "Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," kata TW. TW mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak. "Saya enggak mengancam, Pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," kata TW. TW pun tak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerjasama dengan mereka. Mes itu tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di dalam mes tersebut, ada juga wanita belia lainnya. Mereka adalah SW (19), MU (19), SR (20) dan CNS (19) selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten). Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu kini telah aman. Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Keterangan sementara yang diperoleh penyidik, kata Bobby, pelapor mengaku awalnya tidak diberi tahu akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," kata Bobby. Mendapat laporan tersebut, tim dari Unit Reserse Mobile dan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (15/8) pukul 18.00 WIB. Lokasi itu merupakan tempat hiburan malam. Di lokasi tersebut banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya. TW mengaku keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungan itu didapat dari M, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal UU TPPO, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. #Polisi Tangkap Agen Penyalur PSK di Gang Royal Jakut