Wow, Oknum Pejabat Pemprov DKI Paksa Anak Buah Beli Sepeda Bromptom?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Agustus 2023 15:36 WIB
Jakarta, MI - Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) tentang adanya tindakan pemungutan liar (pungli). Pejabat yang dilaporkan tersebut adalah AY saat menjabat sebagai Kepala Dinas pada periode Tahun 2019 - 2023. Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mengungkap, pejabat itu kini telah menempati jabatan yang baru yang juga sebagai Kepala Dinas di lingkungan kerja Pemprov DKI. Sejumlah modus diduga dilakukan AY dalam melakukan pungli. Pertama, keharusan penyetoran iuran bulana secara rutin oleh 21 Kepala UKPD di lingkungan Dinas tersebut. luran disetorkan secara tunai atau transfer ke Rekening BCA Nomor 2881359725 atas nama FSD selaku UPT PPKD Jakarta Barat sebesar Rp.300.000 per bulan dan telah berjalan sepanjang AY menduduki jabatannya. Jumlah penerimaan luran Rp 300.000,00 per bulan untuk 21 UPKD selama 4 Tahun adalah sebesar Rp. 302.400.000,00, di kelola dan berada dalam pengurusan Ibu FSD yang secara tidak resmi berstatus sebagai Bendahara untuk Kepentingan AY. "Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah terjadi pertanggung jawaban atas penggunaan dari uang iuran tersebut," ujar Victor Irianto kepada Monitorindonesia.com, Jumat (18/8). Kedua, lanjut Victor, keharusan kepada para pejabat Eselon III di lingkungan unit kerja itu untuk pembelian barang multi level berupa Modem Wifi dengan pembayaran pertama sebesar Rp 16.000.000,00 dan pembayaran kedua sebesar Rp.3.000.000,00. Pembayaran oleh pembeli dilakukan secara langsung kepada pihak multi level dengan total keseluruhan transaksi yaitu Rp. 19.000.000 x 18 UKPD sebesar Rp.342.000.000,- karena ada 3 (tiga) UKPD yang tidak melaksanakan apa yang diharuskan. Atas prestasinya, AY selaku anggota dari Multi Level tersebut, diduga telah mendapatkan bonus berupa uang dan kendaraan roda empat. Ketiga Kepala UKPD yang tidak melaksanakan pembelian barang mui level tersebut adalah SG dipindah dari Kepala UKPD menjadi Kepala Bagian Keuangan dan digantikan oleh Camat Jakarta Barat. Paulina Kepala UPT diganti oleh Pak Sani dari BPSDM, Bapak Raviandri yang baru 2 (dua) di Pulau, digantikan oleh Bapak Sharul Wildan yang sebelumnya menjabat Wakil Camat Senen Ketiga, keharusan bagi semua Pejabat Eselon III untuk pembelian Sepeda merk Bromptom dengan dua pilihan harga senilai Rp. 50.000.000,00 atau Rp. 60.000.000,00 dengan transaksi langsung ke AY. Terdapat informasi dari Pelapor bahwa salah seorang pejabat Eselon III yang tidak mau membeli Sepeda Bromptom dimaksud yaitu MY yang telah digantikan oleh Jakson sebagai Kepala Bidang UKM yang baru saat tu. Keempat, keharusan bagi Pejahat Eselon III di Lingkungan Dinas tersebut untuk pembelian Kostum Bersepeda sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun berupa Kaos Tangan Panjang Rp. 350.000,00 dan Kaos Tangan Pendek Rp. 300.000,00 dengan pembayaran melalui transfer ke Rekening Bank DKI nomor 20023501355 atas nama Ibu Nurbaiti selaku coordinator Kostum Bersepeda. "Kami berharap Kejati DKI Jakarta melaksanakan tindakan hukum yang seharusnya untuk tercapainya pemerintahan yang bersih khususnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Semua data sudah kami sampaikan ke Kajati DKI," ucap Victor. Sementara pejabat AY yang dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Jumat pagi menyatakan laporan LP2AD itu tidak benar. "Itu tidak benar bang," singkat AY saat dikonfirmasi.[Lin]