Pembayaran Kekurangan Gaji PJLP Sudah 100 Persen

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2023 19:56 WIB
Michael Rolandi (Foto: Ist)
Michael Rolandi (Foto: Ist)

Jakarra, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menuntaskan proses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Ibu Kota. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Michael Rolandi mengatakan, pencairan kurang bayar upah PJLP saat ini sudah 100 persen. 

"Sudah 100 persen mencairkan rapel PJLP hari Senin ini, pukul 17.00 WIB," ujar Michael dalam keterangannya, Senin (20/11). 

Michael mengatakan, pembayaran rapel upah PJLP sudah dilakukan ke 661 organisasi perangkat daerah (OPD) yang tersebar di DKI Jakarta.

Capaian realisasi pencairan rapel PJLP melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah," kata Michael. 

Proses pembayaran rapel gaji PJLP di wilayah Jakarta Utara melalui SBPK ke 125 OPD. Sedangkan Jakarta Timur sudah dilakukan ke 146 OPD. Adapun untuk Jakarta Pusat, pencairan rapel gaji melalui SBPK ke 133 OPD dan Jakarta Selatan ke 136 OPD. 

"Dan untuk Jakarta Barat itu telah dibayar melalui SBPK ke 121 OPD yang memiliki kewajiban," ucap Michael.

Sebagai informasi, semestinya gaji PJLP DKI sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. 

Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta. Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.