Tak Terima Digugat Cerai Istri, Suami Bakar Rumah Mertua di Tegal Alur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Desember 2023 10:25 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]
Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan RH (50) sebagai tersangka usai tega membakar rumah mertuanya di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12).

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, adapun motif dari pelaku yang tega melakukan pembakaran rumah, lantaran tidak terima digugat oleh istrinya berinisial RI (41).

“Di mana motif pelaku karena tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12).

Dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut, ibu mertua bernisial SH (70) meninggal dunia, akibat luka serius yang dialami. 

Pelaku, lanjut Abdul, juga mengalami luka bakar 58 persen akibat perbuatannya itu. Sementara, sang istri RI (41) juga mengalami luka bakar 45 persen.

"Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ujarnya.

“Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat,” tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, kebakaran hebat melanda satu rumah tinggal Jalan Rawa Melati, Tegal Alur, Jakarta Barat, pada Kamis (14/12). Akibat peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia.