Reklame Videotron Raksasa Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP DKI Jakarta Membiarkan, Ikut Bermain?


Jakarta, MI - Reklame raksasa ‘Videotron’ diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan. Reklame tersebut hampir manghabiskan semua badan trotoar tersebut sangat mengganggu kenyamanan pejalaan kaki.
Diketahui, kawasan Jalan Sudirman, masuk kawasan kendali ketat.
Sesuai Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pasal 9 Huruf (a) menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.”
Dengan demikian, reklame videotron yang berdiri di trotoar Jalan Sudirman Jakarta Selatan tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
|Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Proyek Monorel di Rasuna Said Hanya Jadi Space Iklan|
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, sesuai lampiran Pergub Nomor 100 Tahun 2021, merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian.
|Baca Juga: Reklame Videotron Diduga Tanpa Izin: Di Jalan Jenderal Sudirman dan Sisingamangaraja Jaksel|
Demikian strategisnya Jabatan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan reklame di Ibu Kota Jakarta.
“Kami mendesak, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta membongkar reklame videotron yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Kalau tidak, patut diduga, ada uang dibalik batu,” ujar Ketua Indonesian Corruption Observer, Order Gultom kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (15/12).
Ditambahkan, selain di Jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa IPR sedang berjalan di Jalan Sisingamangaraja Jakarta selatan. Juga tanpa tindakan atau penertiban dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Topik:
reklame-raksasa-videotron satpol-pp-dki-jakarta reklame-ilegal