Ali Lubis Tempati Urutan ke-5 Caleg Elektabilitas Tertinggi DPRD DKI Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2024 17:02 WIB
Ali Hakim Lubis menempati urutan ke-5 caleg elektabilitas tertinggi DPRD DKI Jakarta (Foto: Istimewa)
Ali Hakim Lubis menempati urutan ke-5 caleg elektabilitas tertinggi DPRD DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tinggal beberapa hari lagi Pemilu 2024 digelar. Para caleg bergerilya di daerah pemilihan (dapil)-nya, termasuk caleg DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil simulasi pencoblosan surat suara DPRD DKI Jakarta 5, beberapa caleg yang memiliki elektabilitas yang cukup tinggi.

Seperti yang tertuang dalam grafis Lembaga Survei Indonesia (LSI) berdasarkan hasil penghitungan simulasi pencoblosan surat suara.

Dalam daftar 10 besar suara caleg terbanyak, yakni nama caleg Gerindra, Thopaz Nuhgraha Syamsul dengan perolehan 9,3 persen, Pantas Nainggolan 8,0 persen, Rita Anjani 7,3 persen, Abdurrahman Suhaimi 4,6 persen, Ali Hakim Lubis 3,4 persen, Munir 3,2 persen, Mujiyono 3,0 persen, Irma Asrohati Nasution 2,6  persen, Braditi Moulevey 1,8 persen dan Tamara Kasih Fenita 1,6 persen.

Pada simulasi kedua di internal partai Gerindra, salah satu caleg yang perolehan suaranya naik drastis adalah Ali Hakim Lubis, sebelumnya dia menempati urutan kelima. Pada simulasi kedua itu, ia menempati urutan kedua dengan perolehan 6,9 persen.

Ali Lubis menyalib Pantas Nainggolan, Rita Anjani dan Abdurrahman Suhaimi. Sementara Thopaz Nuhgraha Syamsul tetap pada urutan pertama dengan perolehan suara 8,3 persen.

Sebagai informasi bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tersedia 106 kursi, pada Pemilu 2024 mendatang. Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD DKI Jakarta terbagi menjadi 10 Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD DKI Jakarta tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Kota Jakarta Timur (Jaktim) terbagi tiga Dapil dengan total 30 kursi.

Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil DKI Jakarta 1, 8, 9 dan 10 dengan masing-masing tersedia 12 kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil DKI Jakarta 2 dan 3 dengan masing-masing terdapat sembilan kursi.

Untuk dapil DKI Jakarta 5 sebanyak 10 kursi. Kota Jakarta Timur B yakni Kec. Duren Sawit, Kec. Jatinegara dan Kec. Kramatjati