UU DKJ Perkuat Jakarta jadi Pusat Ekonomi Nasional
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Jika sudah pindah Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur kemungkinan demonstran tidak terlihat lagi di Jln Merdeka Barat dikenal Patung Kuda dan di DPR RI Jika sudah pindah Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur kemungkinan demonstran tidak terlihat lagi di Jln Merdeka Barat dikenal Patung Kuda dan di DPR RI (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jika-sudah-pindah-ibu-kota-negara-ikn-dari-dki-jakarta-ke-kalimantan-timur-kemungkinan-demonstran-tidak-terlihat-lagi-di-jln-merdeka-barat-dikenal-patung-kuda-dan-di-dpr-ri.webp)
Jokowi Sahkan UU DKJ, Jakarta Resmi jadi Pusat Perekonomian dan Kota Global
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut yakni pengaturan mengenai peralihan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan salinan UU saat dipantau di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4/2024) disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disebutkan, Aglomerasi DKJ Dinilai Permudah Integrasi Pengembangan Wilayah
Pasal 1 ayat (2) ditegaskan, kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan Provinsi DKJ terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, seperti yang tertuang dalam Pasal 63, disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Pengamat perkotaan menilai UU DKJ bisa menperkuat Jakarta menjadi Pusat Ekonomi Nasional
sesuai Pasal 66 di mana penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain, berkedudukan di ibu kota negara, masih dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai tahapan peraturan presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Sementara pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (25/4/2024) di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Sar)
Berita Sebelumnya
![Puan Benarkan Soal Nama Andika Perkasa Tengah Dipertimbangkan PDIP untuk Maju Pilgub Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
Puan Benarkan Soal Nama Andika Perkasa Tengah Dipertimbangkan PDIP untuk Maju Pilgub Jakarta
4 jam yang lalu
![Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan Heru Budi Hartono (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-2.webp)
Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan
1 Juli 2024 17:47 WIB