Heru Budi: Pemprov DKJ Harus Tunduk Pada UU dan Penuhi Syarat Meski Bukan Ibu Kota Negara lagi
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berharap, seluruh jajarannya bisa menjalankan setiap aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan baik dan tunduk.
Hal itu diungkapkan Heru Budi menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca meneken berkas UU DKJ.
"Kami berharap semoga isi Undang-undang DKJ itu termasuk Perpres turunannya bisa diterapkan Pemerintah Provinsi DKJ," kata Pj Gubernur DKJ, Heru Budi Hartono, di Jakarta, Senin (29 /4 /2024).
Sementara Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Heru Budi Hartono pun mengapresiasi pengesahan aturan tersebut.
“Pertama tentunya kami apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan,” kata Heru Budi.
Heru meyakini, semua ketentuan yang diatur dalam UU DKJ baik untuk kemajuan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Heru juga berharap, seluruh jajarannya bisa menjalankan setiap aturan yang tertuang dalam UU DKJ dengan baik.
“Semoga apa yang tertera di dalam pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik,” harapnya.
Meski UU DKJ tersebut sudah disahkan, Heru menyebutkan, Jakarta untuk saat ini masih menyandang status sebagai ibu kota negara.
Menurut Heru, pemerintah daerah saat ini masih menunggu aturan turunan dari UU tersebut yang akan diterbitkan Presiden Jokowi.
“Sekarang kami tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres)-nya. Tapi yang jelas saat ini UU DKJ sudah disahkan,” pungkasnya. (Sar)
Topik:
DKI Jakarta IKN Heru Budi HartonoBerita Sebelumnya
UU DKJ Perkuat Jakarta jadi Pusat Ekonomi Nasional
Berita Terkait
Mantan Jubir Gus Dur Sebut IKN dan Kereta Cepat Proyek Cari Untung Via Mark Up Gila-gilaan
31 Oktober 2025 14:27 WIB
Komitmen Investasi IKN Tembus Rp225 Triliun, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
31 Oktober 2025 13:52 WIB
Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Dugaan Korupsi IKN, KPK Siap Usut!
17 Oktober 2025 19:00 WIB