Dishub DKI Gandeng Kejaksaan Siapkan Sidang Juru Parkir Liar di Minimarket
Jakarta, MI - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring), untuk juru parkir liar yang terjaring razia, sebagai upaya menegakkan ketertiban di masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, untuk menindak juru parkir liar di Jakarta.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Syafrin, Rabu (8/5/2024).
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Satpol PP, pengadilan, serta kejaksaan untuk membentuk tim sidang.
Keputusan ini sebagai tindakan tegas, untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket, sudah tertuliskan "parkir gratis" bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini, nantinya akan disidak di tempat, sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.
Maka dari itu, Dishub DKI bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi, dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," tandasnya.
Parkir Liar Sulit Diberantas! Kemana Pendapatannya Diduga Mengalir?
18 Mei 2024 13:51 WIB
Isu Parkir Liar Terus Berulang - Siapa yang Kuat, Itu yang Menang!
17 Mei 2024 13:28 WIB
17 Tahun Tidak Naik Tarif Transjakarta, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Dibahas Segera
15 Mei 2024 18:43 WIB
Simulasi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta Mampu Meraup Rp 1,28 Miliar Per Hari
15 Mei 2024 18:00 WIB