Dishub DKI Gandeng Kejaksaan Siapkan Sidang Juru Parkir Liar di Minimarket

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Mei 2024 15:03 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo [Foto: Repro]
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring), untuk juru parkir liar yang terjaring razia, sebagai upaya menegakkan ketertiban di masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, untuk menindak juru parkir liar di Jakarta.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Syafrin, Rabu (8/5/2024).

Koordinasi tersebut dilakukan bersama Satpol PP, pengadilan, serta kejaksaan untuk membentuk tim sidang.

Keputusan ini sebagai tindakan tegas, untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket, sudah tertuliskan "parkir gratis" bagi pengunjung.

Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini, nantinya akan disidak di tempat, sebagai upaya mencegah adanya pungutan.

"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.

Maka dari itu, Dishub DKI bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi, dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," tandasnya.