Lima Persen APBD Wajib untuk Kelurahan Provinsi DKJ Sesuai Amanat UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 8 Mei 2024 17:49 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengamanatkan lima persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dialokasikan khusus untuk semua kelurahan di wilayah Jakarta. 

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat memberikan sambutan pada acara Pencanangan Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC) Provinsi DKI Jakarta, di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024). 

“Ini juga bisa menjadi program Pak Lurah, di mana, di dalam UU DKJ itu jangan salah paham, di dalam UU DKJ mengamanatkan lima persen anggaran harus berada di kelurahan, bukan Pak Lurahnya,” ungkap Heru. 

“Karena itu, bagian dari lima persen, ini masuk dari lima persen anggaran yang dikucurkan ke kelurahan-kelurahan sebagaimana amanat dari UU DKJ. Maka, bagian dari lima persen, ini masuk dari lima persen anggaran yang dikucurkan kelurahan-kelurahan sebagaimana yang diamanatkan UU DKJ,” lanjutnya. 

Heru mengatakan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan para lurah untuk menangani persoalan TBC di Jakarta.

Apalagi, berdasar data Pemprov DKI Jakarta, terdapat 60.420 kasus TBC di Ibu Kota selama tahun 2023. “Bahkan 59.217 orang di antaranya merupakan kasus TBC sensitif dan 1.203 atau dua persennya adalah kasus TBC resistensi atau kebal obat,” ujar Heru. 

Dari kasus TBC sensitif ini, kata Heru, sebanyak 86 persen sudah memulai pengobatan.  “Angka itu melebihi target nasional, 95 persen. Angka keberhasilan pengobatan TBC sensitif obat pada tahun 2022 adalah 81 persen,” ungkap Heru.(Sar)