Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket, Pj Gubernur DKI Janjikan Pekerjaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2024 13:41 WIB
Heru Budi Hartono (Foto: Dok MI)
Heru Budi Hartono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket. Begitu juga ratusan bahkan ribuan kantong-kantong parkir liar atas sepengetahuan camat dan lurah setempat terkesan "dipelihara" dalam operasionalnya dikelola Ketua RW daerah Cengkareng. Pengelola parkirnya tidak bayar pajak parkir, karena tanpa izin resmi ditarik retribusi parkir mencapai Rp20.000 di pintu ke luar.

Karena itulah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, langsung memberikan instruksi kepada Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan DKI untuk melakukan penertiban. 

“Jadi saya sudah minta Tramtib sama Dishub DKI untuk menertibkan juru parkir liar, sudah mulai operasi kemarin,” kata Heru saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024). 

Heru mengatakan, hadirnya jukir liar di minimarket cukup meresahkan masyarakat Jakarta. Tapi catatan Monitor Indonesia  tampak ada juga meminta pungli dari jukir di parkiran Indo Mart.

“Ya kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan trantib dan Dinas Perhubungan,” tegas Heru. 

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu tidak menampik penertiban jukir liar minimarket akan menghilangkan mata pencaharian yang bersangkutan. Karena itu, permasalahan hilangnya mata pencaharian jukir liar menjadi persoalan yang perlu diatasi Pemprov DKI Jakarta.

“Ya masalah itu salah satu problem yang harus diatasi. Tapi pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka,” lanjut Heru.

Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan juru parkir liar. 

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut tarif dalam besaran tertentu," ujar Syafrin, Jumat (3/5/2024).

Saat ditanyakan apa benar parkir liar bisa dipidana 9 Tahun? Penjelasan dari ahli hukum kutip Syafrin, pihaknya sedianya telah mensosialisasikan perihal parkir gratis kepada manajemen minimarket.

Selain itu, Dishub DKI juga melakukan pengawasan soal kelengkapan fasilitas pendukung parkir. Namun demikian, masih ada saja oknum jukir liar yang datang dan beroperasi kembali di minimarket usai petugas Dishub dan Satpol PP selesai melakukan pengawasan. 

"Artinya petugas parkir di luar (oknum-oknum) tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Mereka murni datang sendiri," kata Syafrin. (Sar)