Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi di Jaktim Positif Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Juli 2024 1 jam yang lalu
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly

Jakarta, MI - Pelaku tawuran berinisial ZMH (21) yang membacok Kanit Turjawali Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani di Jakarta Timur (Jaktim) positif mengonsumsi narkoba.

"Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Peristiwa pembacokan yang dilakuan ZMH kepada Iptu Rano, terjadi pada Minggu (14/7/2024) dini hari. Iptu Rano terluka di bagian lengan, usai terkena senjata tajam saat membubarkan tawuran.

Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan, dari salah satu pelaku aksi tawuran.

"Pada saat mereka baru mau tawuran sudah dicegah oleh Polri, itu mungkin mereka ketidakpuasan mereka tidak terlampiaskan keinginan mereka itu akhirnya mereka membalasnya kepada anggota Polri yang datang untuk membubarkan mereka," ujarnya.

Polisi lalu menangkap ZMH. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur," ungkapnya.

ZMH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP serta pasal 212 KUHP.

"Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara," tandasnya.