Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti Dicopot dari Jabatannya, Sempat Diduga Dikorbankan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin Gegara Kasus Reklame Videotron!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 5 jam yang lalu
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan nonaktif,  Nanto Dwi Subekti (Foto: Istimewa)
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan nonaktif, Nanto Dwi Subekti (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan nonaktif, Nanto Dwi Subekti yang dicopot dari jabatannya sempat diduga dikorbankan Kasatpol DKI Jakarta, Arifin terkait kasus dugaan reklame videotron bodong atau ilegal yang berlokasi di Jl. Sisingamangaraja Rt. 3 Rw.1 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jaksel, tepatnya di Taman Literasi Blok M dan Jl. Jenderal Sudirman Kav 10-11 Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, buntut dari kasus itu Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti dinonjobkan/dinonatifkan dari jabatannya. Padahal, Nanto Dwi Subekti menyatakan bahwa IMB BR merupakan kewenangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi DKI Jakarta dan tidak pernah ditembuskan kepada Satpol PP Jaksel.

Aturan kewenangan itu sebagaimana dalam Pergub Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Lalu, soal pengawasan bangunan reklame adalah kewenangan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. 

Sementara itu, Arifin menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta selaku Koordinator Bidang Pengendalian untuk melakukan pengecekan perizinannya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan kelayakan konstruksi reklame dimaksud mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Terkait pelaksanaan penertiban yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta selaku koordinator bidang penertiban, hal tersebut menunggu hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan," katanya.

Untuk diketahui, reklame itu sudah berbulan-bulan berdiri dan menayangkan berbagai iklan produk, dua reklame videotron melanggar berukuran besar di Jakarta Selatan belum ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini.

Ketua LSM PATRA, Prans Shaleh mengaku bahwa sebelumnya sudah dua kali pihaknya melaporkan dan menyurati terkait masalah ini kepada Satpol PP baik ke Provinsi maupun ke Satpol PP Jaksel. 

Atas beda pernyataan dan seolah saling lempar tanggung jawab tersebut, pada Senin (6/5/2024) Prans Shaleh datang menyambangi kantor Satpol PP Jakarta Selatan di lantai lima Gedung Walikota Jakarta Selatan jalan prapanca raya. 

Sengaja ingin bertamu langsung dengan Kasatpol PP Jakarta Selatan guna klarifikasi atas jawaban suratnya tersebut. Namun sangat disayangkan, di dalam Prans hanya bertemu dengan salah seorang staff yang tidak mau disebutkan namanya dan mengatakan bahwa Nanto Dwi Subekti sudah hampir dua bulan ini dinonaktifkan dari jabatan Kasatpol PP Jaksel. 

Saat ditanya kemana Nanto Dwi Subekti, dia hanya menjawab 'takut salah ngomong saya Pak, yang pasti sudah hampir dua bulan ini beliau di nonaktifkan, Prans menirukan jawaban staff tadi".

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa Plh Kasatpol PP Jakarta Selatan adalah Rahmat Effendi Lubis yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada. 

Timbul pertanyaan kenapa Nanto Dwi Subekti dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan. "Masalahnya apa? Apakah ada hubunganya dengan dua reklame tersebut?," tanya Prans.

Cacat hukum
Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekri menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada dirinya tidak berdasar dan cacat hukum.  

"Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kadaluwarsa. Karena kasus ini terjadi pada tahun 2016 sampai 2017, sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum," kata Nanto Dwi Subekti kepada wartawan pada Senin (15/7/2024). 

Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 sampai dengan tahun 2017, berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko.  Selama dua tahun, kata dia, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu. 

"Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf
operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan," katanya. 

Setahun aktif kembali bertugas, lanjutnya, pada tahun 2019, Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Kemudian, pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. Namun, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto. 

Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019. "Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebastugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan," ujarnya. 

Langgar disiplin?
Menurut Nanto, SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kadaluwarsa dan cacat hukum.  Hal itu, diungkapkannya, merujuk dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1. 

Dalam peraturan itu, lanjut Nanto, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.

"Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu," bebernya. 

Selain itu, dijelaskannya, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku. "

"Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini. Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?" kata Nanto.