Reklame Videotron di Kawasan Jalan Protokol Jenderal Sudirman Tegak Lurus, Satpol PP DKI Jakarta 'Tiarap'

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Juli 2024 6 jam yang lalu
Reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi (Foto: Dok MI/Aswan)
Reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta 'tiarap' terkait reklame videotron di kawasan Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pantauan Monitorindonesia.com, 23.00 WIB, Senin (15/7/2024), reklame videotron itu masih tegak lurus, Kasatpol PP DKI Arifin tidak berani atau memang ada kepentingan tertentu?

Tentu hal ini menjadi pertanyaan. Pasalnya, Satpol PP DKI terkesan pilih kasih dalam menertibkan reklame yang diduga ilegal.

Reklame Videotron di Sudirman
Reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi hampir memakan semua badan trotoar (Foto: Dok MI/Aswan)

Padahal sudah jelas, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 100 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Di jalan Sudirman masuk kawasan kendali ketat, jadi segala izin pemasangan penyelenggaran reklame videotron di titik itu tidak akan pernah di keluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apalagi sampai dibangun di trotoar yang merupakan fasiltas umum.

Sementara di satu titik reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, disegel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan konstruksi bangunannya dililiti oleh Satpol PP line.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-di-trotoar-pasar-festival-jalan-karet-kuningan-jakarta-selatan-yang-disegel-dpmptsp.webp

Reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan yang disegel DPMPTSP (Foto: Dok MI)

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi sangat menyayangkan sikap Satpol PP DKI itu.

Uchok Sky Khadafi Direktur CBA
Uchok Sky Khadafi (Foto: Antara)

"Nah loh, kok seolah pilih kasih ya. Tak tepatlah dan sangat mengganggu perjalanan di area itu," kata Uchok kepada Monitorindonesia.com, Senin (15/7/2024).

Dia pun menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kurang tegas dalam pengelolaan fasilitas umum (fasum) khususnya pemasangan reklame dan videotron yang masih dikelola pengembang seperti yang terjadi di kawasan tersebut.

Seorang pejalan kaki enggan disebutkan namanya saat ditemui Monitorindonesia.com, Senin malam mengaku terganggu dengan keberadaan videotron itu.

"Coba saja di waktu kita pulang kerja, ramai-ramai melewati trotoar ini sangat mengganggu sekali. Seharusnya kan pemasangan reklame dan video tron itu harus tetap mengacu pada aturan dalam menata pemasangan reklame," katanya kesal.

"Coba tengok di trotoar sebelah kiri sana tidak ada tuh kaya gini, mengusai badan trotoar," timpalnya sambil menunjuk trotoar sebelan kiri jalan itu.

Sementara itu Uchok lagi-lagi menilai Pemprov DKI Jakarta kurang tegas dalam hal pengelolaan reklame videotron.

Reklame Videotron di Sudirman
Reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi (Foto: Dok MI/Aswan)

"Selama itu berada di area tanah milik pemerintah, harus ditegaskan," tegas Uchok.

Dengan demikian, Uchok pun mendesak Pemprov DKI untuk segera mengambil alih fasum dari tangan pengembang di kawasan itu.

"Saya menduga masih ada fasum yang masih ditangan pengembang dan belum diserahkan oleh pengembang. Atau jangan-jangan mereka kongkalikong," tandasnya.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga saat ini masih bungkam, pasalnya konfirmasi Monitorindonesia.com melalui WhastAap pada beberapa waktu lalu tidak direspons sama sekali.

Seperti diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, sesuai lampiran Pergub Nomor 100 Tahun 2021, merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian. 

Maka tidak alasan lagi untuk tidak membongkar reklame yang diduga tak berizin itu.