Jaksa Tidak Fokus Pada Pasal Dakwaan, Kuasa Hukum Sugiarto Minta Kepala Kejati DKI Tidak Kabulkan Kasasi

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 17 Juli 2024 3 jam yang lalu
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri (istimewa)
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri (istimewa)

Jakarta - Kuasa Hukum Sugiarto Cipto Hartono berharap Kelapa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan kasasi yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terkait sengketa tanah dan kriminalisasi pencemaran nama baik.

Hal tersebut mereka sampaikan kepada awak media pada Selasa (16/7/2024) usai menghadiri sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu kuasa hukum Sugiarto, Hardi Christianto mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan Nomor 14 Pidana di Jakarta Utara.

"Kenapa? Karena kami melihat ketentuan dari pasal 183 KUHP itu sudah dijalankan oleh majelis hakim. Harus saya jelaskan bahwa hukum Indonesia itu mengandung kepada pembuktian hukum negatif, artinya minimal harus ada dua alat bukti dan keyakinan hakim, itu baru bisa mempidanakan orang, seperti itu," ujar Hardi, Selasa (16/7/2024) malam di Sunter, Jakarta Utara.

Ia mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum yang juga berupaya untuk membuktikan terkait putusan tersebut.

Hardi menjelaskan perihal perkara Sugiarto Cipto Hartono ini tidak berdiri sendiri. Perkara Sugiarto Cipto Hartono ini kata dia berawal dari perkara sebelumnya.

"Perkara sebelumnya ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono di dakwa pasal 266 oleh Kejaksaan Tinggi DKI juga, bebas murni juga, nomor pusatnya 946 dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," terang dia.

Tetapi pada awal tahun 2020, kliennya kembali kembali dilaporkan di Polda Metro Jaya dan perkaranya kembali naik.

"Dan terbukti hari ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono bebas kembali," paparnya.

Hardi kemudian menjelaskan terkait inti permasalahan mengapa kliennya Sugiarto dilaporkan ke kepolisian.

"Inti permasalahannya adalah klien kami menyewa tanah, menyewa sebidang tanah darat kepada ahli waris. Ahli waris itu juga memiliki juga, terapi klien kami dilaporkan sama orang yang diduga juga memiliki tanah tersebut, seperti itu," terang Hardi.

Terkait dengan keputusan hari ini putusan Nomor 14, Hardi menyebutkan ada tiga hal yang ia soroti.

"Yang pertama adalah di dalam pertimbangan hakim tadi, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti, tidak mampu menghadirkan bukti yang sudah didakwakan olehnya, seperti itu, itu poin satunya ya," ucap dia.

Poin yang kedua, Hardi melihat jaksa penuntut umum bukannya fokus kepada pasal dakwaan 310 dan 311 tapi malah fokus kepada kepemilikan tanah.

"Kepemilikan tanah seperti itu. Sehingga kami menilai dakwaan nya ini tidak jelas," tegas Hardi.

Dan yang ketiga Hardi melihat ada dugaan memberikan keterangan yang tidak berkesesuaian dimana saksi-saksi pemilik tanah tersebut kami menduga saksi ini memberikan keterangan palsu. 

"Ini dugaan kami tim kuasa hukum dari tim kuasa hukum Sugiarto Cipto Hartono kenapa? Saya jelaskan pada tahun 2004 saksi ini membuat berita acara pengukuran, dia menyatakan bahwa dia menguasai fisik. Ini ada di dalam berita acaranya tahun 2004, lalu di persidangan 946 para saksi-saksi ini memberikan keterangan bahwa tidak menguasai fisik, ada juga di dalam keputusannya 946 tahun 2019," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2024 ini pihak tersebut dikatakan Hardi menyatakan memberikan keterangan menguasai fisik tahun 2017 atau 2007 yang dapat dilihat kembali di dalam pertimbangan putusannya.

"Ini sudah berkesesuaian dan ini masuk ke dalam pertimbangan keputusan hakim tiga hal itu seperti itu," jelas Hardi.

Hardi juga berharap dan memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tidak melakukan kasasi.

"Sudah cukup seperti itu ini cukup sudah. Kita mengacu kepada kasus rektor Udayana begitu bebas murni Kejaksaan Tinggi Bali tidak mengajukan kasasi, karena bebas murni putusannya. Ini diatur dalam pasal 191 ayat 1 KUHP undang-undang Nomor 18 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," pungkas Hardi.

Sementara itu, kuasa hukum Sugiarto Cipto Hartono lainnya, Marlen Tunru menyebutkan dari berbagai sekian kasus yang dialami kliennya pihaknya merasa dikriminalisasi. 

"Terhadap perkara-perkara ini yang kami berharap sih bahwa perseteruan ini sih sebenarnya sudah dapat sudah harus diakhiri sih sebenarnya. Dan kami melihat juga bahwa di dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut dan berdasarkan putusan hakim tadi sudah menyatakan bahwa unsur-unsur yang didakwakan kepada klien kami Sugiarto Cipto Hartono tidak terpenuhi," kata Marlen.

Marlen juga melihat apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang tertera dalam pasal dakwaan.

"Jadi sudah seharusnya lah keputusan tersebut menyatakan terhadap klien kami bebas murni. Memang terhadap pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," tambah Marlen. [CAR]