Jika Dugaan Joki Pantarlih Terbukti Saat Pilkada 2024, KPU Jakpus Coklit Ulang Data Pemilih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 26 menit yang lalu
Ketua KPU Jakpus (tengah) Efniadiansyah saat diwawancarai di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024) (Foto: Dok KPU Jakarta Pusat)
Ketua KPU Jakpus (tengah) Efniadiansyah saat diwawancarai di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024) (Foto: Dok KPU Jakarta Pusat)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Efni Adniansyah, mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan adanya joki petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Jakarta 2024. Jika ini terbukti, petugas Pantarlih akan melakukan coklit ulang. 

“Nanti kita minta dicoklit ulang yang sudah tercoklit di situ,” ujar Efni saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024). 

Efni mengaku mendapat informasi bahwa ada seorang ibu di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mengambil alih tugas anaknya sebagai petugas Pantarlih, karena anaknya tengah dirawat di rumah sakit.

Menurut kabar, ibu ini melakukan proses coklit selama dua hari. Ada sekitar 20 pemilih yang datanya dicoklit sang ibu.

KPU Jakarta Pusat mengungkap seorang ibu jadi joki coklit, karena anaknya sebagai Pantarlih tapi masuk rumah sakit. Namun, lantaran sang anak sudah ke luar dari rumah sakit, kini telah kembali menjalankan tugas sebagai petugas Pantarlih. Dugaan kebocoran data pemilih kini masih diinvestigasi.

Terkait dengan hal itu, KPU Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman untuk memastikan data yang sudah tercoklit. “Pendataan kan harus terus dilanjut. Memang kejadian ini tidak dilaporkan ke kita di KPU kota, hasil monitoring kita juga kemarin belum sampai ke situ,” lanjut Efni. 

Sementara, mengenai dugaan adanya petugas Pantarlih lain yang menggunakan joki, kata Efni, hal itu merupakan kesalahpahaman antara Pantarlih dan petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Jadi ada salah paham. Pantarlih itu harusnya bawa id card, tanda pengenalnya. Mungkin pada saat itu, PKD (pengawas) tidak melihat atau tidak menanyakan langsung. Jadi, terjadilah miskomunikasi,” ungkap Efni. 

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyebutkan ada empat petugas Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan coklit di Kecamatan Senen, Kecamatan Tanjung Priok, dan Kecamatan Kebayoran Lama.

“Ya diduga seperti itu. Ada joki Pantarlih. Masih kami telusuri lebih lanjut. Saran perbaikan Bawaslu DKI sekaligus sebagai pesan tidak boleh ada joki dalam proses coklit," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024). Namun, terkait ini, KPU DKI Jakarta membantah. "Kami memastikan di Jakarta tidak terjadi karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). 

Dody menegaskan, penggunaan joki untuk coklit dilarang di wilayah mana pun, termasuk di DKI Jakarta. "Hal gitu enggak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK. Dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," katanya. (Sar)