Sopir Taksi yang Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel Ditangkap!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online atau daring berinisial IA (50), yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya seorang wanita disabilitas berinisial CD (55) di Jakarta Selatan.
 
"Adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami  seorang wanita berinisial CD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
 
Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi saat korban memesan kendaraan online, untuk pulang ke rumah korban pada Selasa (9/7/2024) pukul 16.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
 
"Setelah sampai tujuan, korban minta izin kepada tersangka untuk dibantu turun dari mobil, tapi tersangka malah menjawab, 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," ujarnya.
 
"Sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali," sambungnya.
 
Karena kejadian itu, korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2024).
 
Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3919/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana kekerasan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Jo. pasal 15.
 
"Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun lebih, kasus ini sedang ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Ade Ary juga menambahkan  atas kejadian ini, pihaknya turut prihatin karena korban ini masuk dalam kelompok rentan.
 
"Sehingga ini menjadi atensi yang memang komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kelompok rentan seperti anak, lansia, ibu hamil kemudian penyandang disabilitas," tandasnya.