Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin, 10 Maret 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Maret 2025 07:39 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin (10/3/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Melalui akun X @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. Jadi, tidak perlu repot-repot ke kantor polisi, cukup kunjungi salah satu lokasi terdekat, dan urusan perpanjangan SIM akan semakin mudah dan cepat.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan. Selain itu, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Topik:

sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling sim-a sim-c