SIM Keliling Kembali Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 April 2025 07:37 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Foto:Ist)
Pelayanan SIM Keliling (Foto:Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Selasa (8/4/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : di LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat : di Mal Citraland.

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000  untuk perpanjangan SIM C.

Topik:

sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling sim-a sim-c